• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

UU Imigrasi Terbaru Menjadikan Payung Hukum Untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

by Mediatama News
Jumat, 20 September 2024 - 18:21
in Hukum, Nasional
UU Imigrasi Terbaru Menjadikan Payung Hukum Untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews|Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang dapat menjadi bukti Kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antar negara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (Multiple Entry Permit) yang disamakan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS/ITAP juga harus memiliki Izin Masuk Kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia WNA punya ITAP lima tahun, dia harus ke Kantor Imigrasi untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan Pejabat Imigrasi, yakni dibidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy. (Ian Rasya)

 

Previous Post

Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 2.474 Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Ke Luar Negeri

Next Post

Revitalisasi Bandara Juanda, Autogate Siap Bawa Inovasi Teknologi Modern ke Indonesia

Next Post
Revitalisasi Bandara Juanda, Autogate Siap Bawa Inovasi Teknologi Modern ke Indonesia

Revitalisasi Bandara Juanda, Autogate Siap Bawa Inovasi Teknologi Modern ke Indonesia

Royal Safari Garden Menjadi The Leading Thematic Resort Indonesia 2024

Royal Safari Garden Menjadi The Leading Thematic Resort Indonesia 2024

Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air oleh Personel Gabungan Polri-TNI

Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air oleh Personel Gabungan Polri-TNI

Kapolri Kembali Mutasi Jajarannya, Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO

Kapolri Kembali Mutasi Jajarannya, Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO

Recent Posts

  • Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 
  • Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan
  • Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah
  • Sosialisasi Keimigrasian untuk TKA: Prosedur Lebih Mudah, Investasi Lebih Lancar di Banten 
  • Menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-79 Bhayangkara, Ini Amanat Presiden Prabowo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
September 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Agu   Okt »
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini