Mediatama,Tangerang–Dalam rangka mendukung iklim investasi dan mempermudah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang legal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Provinsi Banten”.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) di Hotel Novotel Tangerang ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si.
Dalam sambutannya ia menyampaikan pentingnya pemahaman jenis visa dan Ijin Tinggal Keimigrasian dalam rangka penggunaan TKA yang dipekerjaan pada perusahaan akan meminimalisir pelanggaran keimigrasian. Arah kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang positif tentunya perlu didukung regulasi keimigrasian yang dapat mengakomodir kegiatan dan keberadaan TKA di Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen menciptakan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal perizinan keimigrasian untuk Tenaga Kerja Asing yang memang dibutuhkan,” kata Felucia.
Felicia menjelaskan, penyederhanaan prosedur yang disosialisasikan hari ini bertujuan untuk mempercepat proses tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar investasi di Banten semakin lancar dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah.
Kegiatan yang dihadiri dari berbagai perwakilan instansi pemerintah dan perusahaan pemberi kerja TKA ini merupakan wujud komitmen Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus melakukan peningkatan peningkatan layanan dan penyederhanaan birokrasi di bidang keimigrasian, khususnya terkait pengurusan visa dan izin tinggal bagi TKA.
Penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempercepat proses kedatangan TKA yang dibutuhkan dunia usaha, sekaligus menjamin kepastian hukum dan pengawasan yang lebih efektif.