Mediatama,Tengerang-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan dua warga negara asal Afganistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pengungkapan perkara pelanggaran keimigrasian merupakan hasil dari pengawasan yang dilaksanakan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di salah satu kawasan BSD Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 26 Juni 2025.
“Pengawasan ini dilaksanakan atas dasar adanya laporan dari masyarakat dan hasil patroli cyber yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim), Bombong Prakoso dalam konferensi pers, pada Jumat siang (4/7/2025), pukul 14.00 WIB.
Hasanin menekankan, jadi memang perlu sekali peran masyarakat agar ikut serta melakukan pengawasan, tentunya dengan mekanisme yang telah diatur.
“Jadi masyarakat yang merasa ataupun melihat orang asing yang diduga melakukan pelanggaran bisa langsung melaporkan ke petugas kita untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, hasil pengawasan keimigrasian, petugas Imigrasi menemukan dua orang warga negara Afghanistan inisial NJW dan HA yang sedang melakukan aktivitas melayani pembeli dan melakukan aktivitas memasak makanan (chef) di Kedai Makanan Khas Turki dan Arab, BSD Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pengecekan data melalui database keimigrasian, NJW adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor/penjamin PT Glowy Victorious Trading. Sedangkan HA adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang telah habis masa berlakunya sejak Oktober 2024 dan ditemukan petugas telah memiliki Kartu UNHCR dengan status sebagai pengungsi di Indonesia.