
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta–fakta terhadap NWJ yang diperoleh petugas, didapati informasi bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui mengenai sponsor atau penjaminnya selama berada di Indonesia. NWJ juga tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang telah dilakukan,” terang Hasanin.
Selama berada di Indonesia, petugas telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, yakni PT Glowy Victorious Trading beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan. Namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari PT Glowy Victorious Trading dimaksud.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap HA, lanjut Hasanin, diketahui dirinya mendaftarkan sebagai pengungsi kepada pihak UNHCR pada 25 Maret 2025 setelah dirinya tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan dan telah habis masa berlakunya (overstay).
Petugas menemukan motif dan tujuan dari pengajuan status sebagai pengungsi yang bersangkutan untuk menghindari Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat dikenakan oleh petugas Imigrasi akibat tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay).
Atas dasar hal tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang– Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja memberikan surat/ data palsu/yang dipalsukan/keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri”.
Sedangkan HA yang berstatus sebagai pengungsi, merujuk Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI 0352.GR.02.97 Tanggal 19 April 2016, disebutkan bahwa pengungsi yang berada di wilayah Indonesia tidak diperbolehkan untuk mencari kerja, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah, mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi, serta wajib menjaga ketertiban di lingkungan sekitarnya.
“Modusnya adalah yang bersangkutan bukanlah orang asing pengungsi murni. Dari hasil pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan sebelumnya sudah masuk dengan visa kunjungan. Kemudian, ketika overstay baru yang bersangkutan minta perlindungan dengan cara mendaftarkan diri secara mandiri ke UNHCR untuk memperoleh kartu itu. Sepertinya mereka ini dalam bentuk jaringan, dengan harapan tidak dipulangkan ke negara asal dan tetap ditempatkan di negara kita yaitu di rumah deteni imigrasi,” ungkap Hasanin.