• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan

by Syarifudin Hasbih
Jumat, 4 Juli 2025 - 14:38
in Lipsus
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kanim Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memperlihatkan barang bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua warga negara Afganistan. Foto: Ian Rasya/Mediatama news.com

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta–fakta terhadap NWJ yang diperoleh petugas, didapati informasi bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui mengenai sponsor atau penjaminnya selama berada di Indonesia. NWJ juga tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang telah dilakukan,” terang Hasanin.

Selama berada di Indonesia, petugas telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, yakni PT Glowy Victorious Trading beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan. Namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari PT Glowy  Victorious Trading dimaksud.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap HA, lanjut Hasanin, diketahui dirinya mendaftarkan sebagai pengungsi kepada pihak UNHCR pada 25 Maret 2025 setelah dirinya tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan dan telah habis masa berlakunya (overstay).

Petugas menemukan motif dan tujuan dari pengajuan status sebagai pengungsi yang bersangkutan untuk menghindari Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat dikenakan oleh petugas Imigrasi akibat tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay).

Atas dasar hal tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang– Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja memberikan surat/ data palsu/yang dipalsukan/keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri”.

Sedangkan HA yang berstatus sebagai pengungsi, merujuk Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI 0352.GR.02.97 Tanggal 19 April 2016, disebutkan bahwa pengungsi yang berada di wilayah Indonesia tidak diperbolehkan untuk mencari kerja, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah, mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi, serta wajib menjaga ketertiban di lingkungan sekitarnya.

“Modusnya adalah yang bersangkutan bukanlah orang asing pengungsi murni. Dari hasil pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan sebelumnya sudah masuk dengan visa kunjungan. Kemudian,  ketika overstay baru yang bersangkutan minta perlindungan dengan cara mendaftarkan diri secara mandiri ke UNHCR untuk memperoleh kartu itu. Sepertinya mereka ini dalam bentuk jaringan, dengan harapan tidak dipulangkan ke negara asal dan tetap ditempatkan di negara kita yaitu di rumah deteni imigrasi,” ungkap Hasanin.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Imigrasi Kelas I Khusus TPI TangerangInteldakim Kelas I Khusus TangerangKakanim Kelas I Khusus Tangerang Hasanin
Previous Post

Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah

Next Post

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Next Post
Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Recent Posts

  • Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 
  • Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan
  • Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah
  • Sosialisasi Keimigrasian untuk TKA: Prosedur Lebih Mudah, Investasi Lebih Lancar di Banten 
  • Menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-79 Bhayangkara, Ini Amanat Presiden Prabowo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini