Mediatamanews | Tangerang – Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan pada Senin (12/5) di Vihara Kusala Cetana Lapas Pemuda Tangerang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Yogi Suhara selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, staf Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), dan Sub Seksi Registrasi. Dalam suasana khidmat penuh kedamaian, kegiatan diawali dengan puja bakti Waisak dan dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi oleh petugas Registrasi, serta penyerahan secara simbolis kepada perwakilan WBP.
Yogi Suhara menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M kepada seluruh WBP beragama Buddha. Ia juga menyampaikan harapan agar peringatan Waisak tahun ini menjadi momen untuk memperkuat semangat perubahan diri bagi seluruh WBP. “Remisi bukan hanya hak, tetapi juga apresiasi negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Hari Raya Waisak yang penuh makna ini, dengan pesan Universal Cinta Kasih, kedamaian, dan pencerahan, selaras dengan semangat pembinaan di Lapas. Kami berharap para WBP yang menerima remisi dapat semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujar Yogi Suhara.

Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Total isi penghuni Lapas Pemuda per hari ini (12/05) sebanyak 2,719 penghuni, diantaranya 50 penghuni yang beragama Buddha, dengan kriteria Warga Binaan/Narapidana sebanyak 1,516 orang dengan 21 orang beragama Buddha, sementara yang masih berstatus Tahanan sebanyak 1,203 dengan 29 orang beragama Buddha, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyetujui 21 orang yang mendapatkan remisi, seluruhnya mendapatkan pengurangan masa pidana bervariasi sesuai ketentuan.
Selain itu, Yogi Suhara juga memastikan bahwa dalam pengusulannya, Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2025 dan Remisi-Remisi lainnya telah bebas dari pungli. “Kami pastikan bahwa setelah memenuhi persyaratan rekan-rekan Warga Binaan pasti akan dapat Remisi. Kami juga menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan Remisi.
Saya juga meminta kepada seluruh rekan-rekan Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah rekan-rekan lakukan selama menjalani pembinaan. Kami juga berharap pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini dapat memotivasi rekan-rekan Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” kata Yogi Suhara.
(Ian Rasya)