Mediatamanews|Jakarta – Enam orang deteni yang sebelumnya dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pengelolaan deteni yang ada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Proses pemindahan dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aspek keamanan baik bagi deteni maupun petugas yang terlibat. Pengawalan ketat dilakukan selama perjalanan untuk memastikan kelancaran dan menghindari potensi risiko. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan 4 orang petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan 10 petugas Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
Tim beserta deteni sampai di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada pukul 13.30 WIB dan proses serah terima Deteni dilakukan oleh Bapak Widya Anusa Brata selaku Kasi Inteldakim dan diterima langsung oleh Bapak Muhammad Reza Alkahfi, selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta
“Serah terima deteni ini dilakukan dikarenakan mereka telah melebihi batas pendetensiannya di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, untuk selanjutnya Keenam deteni berkewarganegaraan Nigeria tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta selama menunggu Tindakan Administratif Keimigrasian, ungkap Widya selaku Kasi Inteldakim Jakarta Utara. (ADV)