Mediatamanews/Jakarta, – Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan 4 (empat) Warga Negara Asing berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan. Keempat WNA tersebut diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan, di antaranya Paspor dan Visa. Keempat pelaku diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama musim puncak (peak season) di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.
Warga Negara Asing pengguna paspor palsu lainnya yaitu WN Irak berinisial MHAA. MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Keragu-raguan petugas check-in konter maskapai penerbangan saat melayani yang bersangkutan diafirmasi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta setelah melihat hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas bidang Inteldakim. MHAA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu, dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di kesempatan lain, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa melalui laman Molina Imigrasi. Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua WN Suriah yang diamankan bernisial IH dan MA. Keduanya tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356. Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut telah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang dikeluarkan menggunakan Paspor Suriah, serta ditemukan juga Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. Pelaku HI dan MA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyebutkan, jajarannya inchimalisasi risiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Operasi pengawasan kami lakukan untuk meminimalkan risiko keamanan dari Warga Negara Asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan transmisi umum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Kami memastikan, bahwa kebijakan selektif selalu dijalankan”, menyimpulkan. (Ian Rasya)