Mediatamanews|Tangsel – Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) Polda Metro Jaya sangat tidak profesional dalam menangani perkara penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Selatan dalam menentukan Status Terlapor/Saksi menjadi Tersangka.
Merujuk Laporan Kepolisian Nomer : LP / B / 724 / III /2024 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Maret 2024 atas nama pelapor GALIH SETIA PERMADI, selama ini terlapor sampai dengan datangnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum mendapatkan Surat Panggilan 1 bahkan ke 2 sebagai Saksi dan juga belum diambil keterangannya oleh pihak Polres, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 05 April 2024 Terlapor sudah berubah Tersangka.
Dengan dimulainya Penyidikan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang terjadi tanggal 5 Oktober 2023 dan 24 November 2023 di Bank BTN KC BSD atas nama Pelapor GALIH SETIA PERMADI, dengan Terlapor/Tersangka MOHAMAD RIDWAN, terlapor sangat terkejut dan shok mendapatkan surat tersebut yang sudah berubah menjadi tersangka, antara Laporan Kepolisian dengan datangnya surat penyidikan terlalu dekat, dan ini bisa dikatakan SPDP tersebut prematur.
Menurut keterangan dari Keluarga Terlapor Harry Wibowo yang juga Kakak Ipar dari Tersangka Mohamad Ridwan, pihak Penyidik dari Kepolisian Metro Tangerang Selatan sangat cepat sekali dalam menentukan status pidana seseorang, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Citra Polri, bila Merujuk pada human error surat tersebut harus melalui prosedur mulai dari paraf dan tandatangan Pimpinan, apakah para pimpinan Polres Tangerang Selatan tidak mencroschek kembali, ini sangat janggal dan sudah tidak sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan pihak keluarga akan membuat Pengaduan Perlindungan Hukum Kepada Mabes Polri imbuhnya. (Ian Rasya)