Mediatamanews|Denpasar – Kesadaran masyarakat terhadap hukum menjadi hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan agar perdamaian, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan. Untuk itu, program bantuan hukum menjadi salah satu program prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali pada tahun 2024.
“Bali sebagai salah satu kota yang memiliki banyak potensi baik dari sektor pariwisata maupun kreatifitas perlu memiliki pemahaman mengenai hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan 2023 – 2024, Kamis (02/05/24).
Menurutnya, masyarakat Bali perlu memiliki pemahaman hukum yang baik untuk melindungi hak-haknya. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan.
“Dari kurang lebih 700 desa di Bali, belum semuanya mendapatkan kesempatan untuk penyuluhan hukum, pelatihan desa sadar hukum, maupun pelatihan paralegal secara langsung,” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali .
Guna mewujudkan supremasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum, Kanwil Kemenkumham Bali memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta organisasi bantuan hukum agar kedepannya dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum secara menyeluruh.
Kanwil Kemenkumham Bali juga terus berupaya untuk mengantisipasi berbagai masalah dan pelanggaran yang terjadi baik di bidang keimigrasian maupun pelindungan kekayaan intelektual.
“Beberapa hari lalu kami mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya mencatatkan kekayaan intelektual. Merek dagang dan oleh-oleh yang terkenal seperti ‘Ajik’ juga telah didaftakan. Bahkan beberapa patung, tarian, dan karya cipta milik masyarakat Bali juga sudah dicatatkan,” ujar Pramella di The Trans Resort Bali.
Di bidang keimigrasian sendiri, Pramella menjelaskan, bahwa Kanwil Kemenkumham bali telah menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran. Sepanjang tahun 2023, imigrasi Bali telah mendeportasi 90 WNA yang bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III sekaligus ketua tim kunker, Ahmad Sahroni meminta Kanwil Kemenkumham Bali untuk berinovasi membuat regulasi yang dapat meminimalisir berbagai pelanggaran di Bali khususnya terkait keimigrasian.
“Bali merupakan daerah yang unik, terutama dengan berbagai pelanggaran warga asing. Semoga kedepannya Kanwil Kemenkumham Bali dapat mengangkat bola untuk menindak cepat para WNA yang melanggar” ujar pria yang akrab disebut Roni tersebut.
Selain membahas mengenai prioritas program, dalam kunjungan kerja tersebut juga membahas mengenai permasalahan kepadatan lapas/rutan, realisasi anggaran, serta usulan anggaran kepada komisi III DPR.
Bali menjadi kota terakhir Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Masa Persidangan 2023 – 2024 setelah Lampung dan Kalimantan Selatan. (Ian Rasya)