Mediatamanews|Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan 16 (enam belas) Warga Negara Nigeria yang telah terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dan diamankan dari 3 (tiga) tempat berbeda di wilayah Jakarta Utara pada saat dilaksanakannya Pengawasan Keimigrasian dalam 1 (satu) bulan terakhir.
Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Apartement Pluit Jakarta Utara (Juli 2024), Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Wisata Batavia PIK (Juli 2024), Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Apartement Wilayah Kelapa Gading (09 Agustus 2024)
Pengawasan Keimigrasian tersebut dilaksanakan dalam rangka menanggapi laporan dan keluhan Masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di wilayah tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara hadir untuk merespon cepat keluhan Masyarakat serta berhasil mengamankan orang asing yang telah memiliki bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut daftar pelanggaran yang dilakukan ke-16 WNA yang diamankan pada saat pengawasan keimigrasian, sebagai berikut: a. 2 (dua) Warga Negara Nigeria dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian – Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay);
b. 1 (satu) Warga Negara Nigeria dengan inisial (HCI) yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming;
c. 10 (sepuluh) Warga Negara Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun s.d 7 tahun;
d. 3 (tiga) Warga Negara Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang – Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif;
Bahwa pada saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan Orang Asing yang menjadi target pemeriksaan. Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di Kawasan Apartement wilayah Kelapa Gading, terdapat satu orang Warga Negara Asing dengan inisial ECB yang mengalami cidera patah tulang dibagian lengan akibat ulahya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas. Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif.
Saat ini telah dilakukan Pendetensian terhadap ke-16 Warga Negara Nigeria tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara;
Rencana tindak lanjut terhadap 2 Orang W.N Nigeria dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Terhadap 1 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 UndangUndang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Terhadap 3 Orang W.N Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan Izin Tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.
Terhadap 10 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (Ian Rasya)