Mediatamanews|Tangerang – Tegas berantas Narkotika, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil gagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus mulai dari kotak dikemas seperti kado hingga kemasan suplemen yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti berupa ±287,29 gram Methamphetamine, ±133,44-gram Kokain, ±1.623 Butir Ekstasi, dan ±3,82 gram Kristal MDMA.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Johannesburg, Afrika Selatan yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024. Paket ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir Kab. Bekasi.
“Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial YK dari Afrika Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan kotak yang dikemas seperti bingkisan kado tersebut ditemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram. Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine dan kemudian diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan bersama Tim Gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo yang didampingi jajarannya Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Zaky Firmansyah dan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Saat dilakukan penelusuran di daerah Kab. Bekasi, petugas berhasil mengamankan seorang WNI pria, berinisial MNH (39) yang berperan sebagai penerima paket. Saat dimintai keterangan pelaku mengaku diperintah oleh MJ yang namanya tertera dalam paket. MNH mengaku akan bertemu kembali dengan MJ di sebuah tempat setelah menerima paket, namun MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini statusnya dalam pencarian. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut.
Penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang WNA Thailand berinisial KW (26) yang tiba pada 01 Agustus 2024 pada pukul 21.55 WIB dengan rute penerbangan DMK-CGK, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka yang datang dengan membawa sebuah handbag putih dan sebuah koper bagasi dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena gerak geriknya yang mencurigakan.
Saat akan dilakukan pemeriksaan, KW awalnya menolak dan mengatakan barang bawaannya hanya berisi oleh-oleh. Namun saat dilakukan pemeriksaan kecurigaan petugas bertambah ketika mendapati rokok elektrik (vape) yang dikemas secara tidak wajar dalam kemasan makanan. Atas kecurigaan tersebut KW kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan didapati total 11 kemasan suplemen kolagen merk “Collagen Tripeptide”, 9 kemasan permen dengan merk “King Power, Milk Tablets, Chame”, “Walkers, Salted Caramel “, “Cocoa Malt Flavored Milk Tablet” dan “Almond Gold, Whittakers”, dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape). Atas temuan tersebut dilakuan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat ±183,9 gram, 1 kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat ±3,82 gram dan 9 kemasan permen positif Cocaine dengan berat ±133,44-gram. Pada rokok elektik (Vape) ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan. KW juga dilakukan urine test dan didapati hasil positif Methampetamine dan Amphetamine.
Berdasarkan keterangan penumpang, barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan akan diambil di sebuah hotel di daerah Jakarta Barat. Atas temuan tersebut kemudian dibentuk tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus di salah satu hotel daerah Jakarta Barat, namun sampai keesokan hari penjemput tak kunjung tiba. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut.
Penindakan ketiga kembali dilakukan terhadap penumpang, kali ini merupakan WNA asal Malaysia dengan inisial HAD (26) rute penerbangan KUL- CGK yang tiba pada tanggal 16 Agustus 2024 pada pukul 14:00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta. Penumpang membawa 1 (satu) buah koper ukuran kabin berwarna merah muda dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena gerak geriknya yang mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang, ditemukan 2 (dua) bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi pil dengan jumlah ±1.623 butir yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam di dalam koper kabin berwarna pink (false concealment) yang setelah dilakukan pengujian laboratorium didapati hasil positif MDMA”, ungkap Gatot
Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pengendali yang merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah Hotel di Daerah Jakarta Pusat dengan dibekali uang sebesar RM 1.300 (Rp. 4,6 Juta) untuk biaya akomodasi. Atas temuan tersebut, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, namun saat Tim tiba di Hotel penerima barang tak kunjung tiba. Selanjutnya tersangka dan Barang bukti diserah-terimakan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan.
Ancaman HukumandanPenyelamatan Generasi Bangsa.
Dari operasi gabungan ini, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka dengan barang bukti berupa ±133,44-gram Kokain, ±1.623 Butir Ekstasi, ±287,29 gram Methamphetamine, dan ±3,82 gram Kristal MDMA dengan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebesar 5,9 Milyar Rupiah dan ditaksir mampu menyelamatkan 3.700 orang generasi bangsa. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk memberantas penyelundupan Narkotika di Indonesia terutama melalui jalur Udara baik melalui barang kiriman maupun barang penumpang. Dengan semangat kemerdekaan, tak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan ikut aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan Narkotika.
Partisipasi masyarakat sebagai end user berperan penting dalam memberantas para pengedar yang tidak pernah berhenti mencari cara dalam penyelundupan narkotika.” pungkas Gatot mengakhiri. (Ian Rasya)