Mediatamanews|Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan operasi Jagratara yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 22 Agustus 2024. Operasi Jagratara merupakan operasi pengawasan orang asing dengan kendali oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan rasa aman untuk masyarakat.
Pada hari pertama tim operasi jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan operasi pada hunian di daerah Jl. Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang warga negara India berinisial SS (48). Didapati fakta bahwa yang bersangkutan sering mengganggu penghuni lain secara verbal dan sering membuat onar di daerah tersebut. Dari hasil pemeriksaan pada Dokumern perjalanan yang bersangkutan diketahui cap masuk terakhir pada tanggal 17 Maret 2018 sehingga yang bersangkutan telah overstay selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan 7(tujuh) hari atau 2.351 hari, Selanjutnya yang bersangkutan di amankan ke kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hari Kedua tim operasi jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan operasi di 2 (dua) tempat Community House (tempat penampungan) para pengungsi pemegang kartu pengungsi dari UNHCR secara serentak di wilayah Kalibata dan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam operasi ini melibatkan juga unsur masyarakat yaitu dari Kesbangpol Kota Jakarta Selatan serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) tingkat Kecamatan. Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam operasi ini melibatkan juga unsur masyarakat yaitu dari Kesbangpol Kota Jakarta Selatan serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarkat) tingkat Kecamatan.
Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memperoleh data bahwa Jumlah pengungsi luar negeri sebanyak 64 orang yang berhasil di data di wilayah tersebut. Selain melakukan pendataan Tim Operasi Jagratara juga memberikan edukasi kepada pengungsi agar selalu menjaga kartu UNHCR dengan baik serta memperhatikan batas waktu kartu tersebut dan juga menghimbau untuk selalu berkelakukan baik pada lingkungan sehingga dapat menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen akan terus bergerak dan bersinergi demi menjaga keamanan serta turut andil dalam melaksanakan Pembangunan Indonesia. “Kami akan terus berupaya memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing serta memberikan tindakan kepada Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran agar terciptanya keamanan Indonesia khususnya wilayah hukum Kantor Imigrasi Jakarta Selatan” ujar, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Ian Rasya)