Mediatamanews|Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap tiga wanita warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi.
Para WNA tersebut berasal dari Uganda dan Rusia, dan telah melanggar peraturan imigrasi di Indonesia.
Salah satu dari ketiga WNA yang dideportasi adalah FN (24), warga negara Uganda. FN ditangkap dalam operasi keimigrasian bernama “Jagratara” yang digelar serentak pada 21 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan setelah petugas Imigrasi Denpasar melakukan patroli online dan menemukan FN menawarkan jasa prostitusi melalui situs web Massage Republic.
Penangkapan FN dilakukan di sebuah hotel di Denpasar, di mana ia mengaku telah menerima bayaran senilai 200 USD atas jasa prostitusi yang dilakukannya.
Selain FN, Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua wanita Rusia berinisial AK dan KA yang juga terlibat dalam pelanggaran izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi.
AK dan KA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 9 dan 10 September 2024.
FN yang memasuki Indonesia pada Juli 2024 dengan visa kunjungan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang terlibat dalam kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.
FN dideportasi menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines pada 10 September 2024 pukul 19.20 WITA, dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Singapura–Addis Ababa–Entebbe.
AK dan KA, yang keduanya dari Rusia, juga melanggar pasal yang sama terkait pelanggaran izin tinggal. AK berangkat menuju Rusia pada 9 September 2024, sementara KA dideportasi pada 10 September 2024 menggunakan penerbangan Qatar Airways menuju Moskow.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali dan menindak tegas mereka yang menyalahgunakan izin tinggal mereka,” tegas Ridha, dalam keterangannya di Denpasar, Selasa 10 September 2024.
Selain tindakan deportasi, Kantor Imigrasi Denpasar juga mengusulkan agar para pelanggar ini dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga mereka tidak bisa kembali ke Indonesia di masa mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, turut menegaskan bahwa komitmen pihaknya adalah memastikan keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian dengan tindakan tegas seperti deportasi, serta menyelidiki keterlibatan WNA lain yang terindikasi melanggar hukum. Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan menangani jaringan pelanggaran serupa,” ujar Pramella.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga Bali sebagai destinasi aman dan tertib bagi para pengunjung, serta memastikan bahwa mereka yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku. (Adv)