• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor Tiga CPMI Non-Prosedural untuk Lindungi WNI dari TPPO

by Mediatama News
Rabu, 20 November 2024 - 12:51
in Hukum, Nasional
Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor Tiga CPMI Non-Prosedural untuk Lindungi WNI dari TPPO
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews|Denpasar – Dalam rangka mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi Drs. Agus Andrianto, SH., MH., yang salah satu fokus utamanya adalah perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah tegas terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak mematuhi prosedur resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan paspor dari tiga CPMI asal Jawa Timur yang berencana bekerja di Afrika sebagai tukang kayu. Ketiganya terindikasi tidak memenuhi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 11 November 2024, saat petugas imigrasi yang melakukan wawancara mendapati ketidaksesuaian dokumen dari ketiga pemohon. Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan namun gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama.

Foto; istimewa

“Hasil wawancara mengungkapkan bahwa mereka berencana bekerja di Afrika tanpa kontrak kerja sah. Mengetahui hal ini, petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada supervisor untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Ridha Sah Putra dalam keterangannya pada Selasa (12/11).

Setelah melalui pemeriksaan mendalam, terkonfirmasi bahwa ketiga CPMI memang berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sesuai. Berdasarkan hasil tersebut, permohonan paspor mereka akhirnya ditolak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam proses penerbitan paspor guna mencegah praktik non-prosedural yang dapat membahayakan WNI.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran prosedur. Penolakan ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” ujar Pramella.

Foto; istimewa

Ridha Sah Putra menambahkan bahwa pengawasan terhadap proses verifikasi permohonan paspor akan terus diperketat, terutama untuk meminimalkan risiko yang dihadapi CPMI non-prosedural.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi CPMI untuk memahami dan mematuhi prosedur resmi, termasuk melengkapi dokumen kontrak kerja yang sah. Langkah ini penting untuk melindungi mereka dari potensi penipuan dan eksploitasi,” kata Ridha.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya CPMI, untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Langkah ini kata Ridha, tidak hanya memastikan perlindungan WNI dari tindak kejahatan TPPO, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendukung keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri. (Ian Rasya)

 

Previous Post

Menkum Supratman Melantik Pimti Baru, Ingatkan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Untuk Masyarakat

Next Post

2.546 Peserta Ikuti Tahapan Penting SKB CPNS Kemenkumham di RS Bhayangkara Brimob Depok

Next Post
2.546 Peserta Ikuti Tahapan Penting SKB CPNS Kemenkumham di RS Bhayangkara Brimob Depok

2.546 Peserta Ikuti Tahapan Penting SKB CPNS Kemenkumham di RS Bhayangkara Brimob Depok

Pj Gubernur Resmikan Mess Pemda Sultra di Makassar, Jaga Asset Kita Dengan Baik

Pj Gubernur Resmikan Mess Pemda Sultra di Makassar, Jaga Asset Kita Dengan Baik

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, TIMPORA Gianyar Gelar Rapat Koordinasi di Ubud

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, TIMPORA Gianyar Gelar Rapat Koordinasi di Ubud

Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI untuk Mendukung Pemberantasan TPPO

Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI untuk Mendukung Pemberantasan TPPO

Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap WNA, Pegawai Imigrasi di Bebas Tugaskan 

Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap WNA, Pegawai Imigrasi di Bebas Tugaskan 

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini