Mediatamanews|Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta telah membebas tugaskan salah seorang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang telah diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing, agar tidak terlalu banyak menimbulkan kegaduhan maka Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta untuk sementara waktu menarik pegawai tersebut dengan rujukan Surat No. W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2024, yang berbunyi “Bahwa dalam rangka pembinaan dipandang perlu memerintahkan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam surat perintah ini untuk melaksanakan tugas sementara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta” tertanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh R.Andika Dwi Prasetya Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta.
Menurut informasi yang berkembang dugaan aksi pemerasan ini masih simpang siur dikarenakan pegawai yang di tarik sementara ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini masih belum bisa dimintai keterangannya, sementara dari sumber lain membenarkan adanya dugaan aksi tersebut dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta.
Dari sumber tersebut yang tidak mau disebutkan namanya itu mengakui bahwa kejadian dugaan aksi pemerasan terhadap Pegawai Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta masih dilakukan pemeriksaan, menurut sumber tersebut Warga Negara yang diduga diperas adalah Warga Negara China, berapa banyak jumlah WNA dan berapa nilai yang dirugikan serta pelanggaran yang disangkakan masih belum mendapat informasi lanjutan.
Menurut sumber tersebut pegawai ini murni diduga melakukan aksi pemerasan, saat ini tidak ada unsur like and disklike, dikorbankan, atau menjadi tumbal dalam pekerjaan, akan tetapi kenapa penanggung jawab (Kakanim) yang bersangkutan masih juga belum dibebas tugaskan, persaingan dalam pekerjaan hal yang wajar tidak ada kursi panas siapa yang berprestasi pasti akan ada promosi bahkan sebaliknya bila terdapat pelanggaran maka akan ditarik sementara guna kepentingan pemeriksaan.
Saat ini sumber lainnya yang dikonfirmasi baik dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dir Wasdakim), sampai Plt. Dirjen Imigrasi belum juga memberikan informasi atau statement, sampai berita ini kami rangkum para Pimpinan Tinggi (Pimti) dilingkungan Kemenkumham sepertinya belum mau terbuka dengan alasan masih dalam tahapan dan proses pemeriksaan, ujarnya.
(Ian Rasya)