Mediatamanews|Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 4 (empat) Warga Negara Pakistan dari sejumlah lokasi berbeda. Keempatnya ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kadiv Imigrasi Kanwil Kumham Banten Dadan Gunawan mengatakan, penangkapan keempatnya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya Warga Negara Pakistan yang diduga menimbulkan keresahan dengan melakukan penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan selama berada di Indonesia.
“Termasuk mengundang serta memfasilitasi Warga Negara Pakistan lainnya untuk datang dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan Visa Investor dengan penjamin Perusahaan Fiktif,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Mendapat informasi tersebut, kata Dadan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Eko Yudis melalui anak buahnya langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta informasi terkait laporan Masyarakat tersebut;
Pada Selasa, 3 Desember 2024, petugas melakukan pengawasan dan pengembangan serta penindakan keimigrasian kepada Warga Negara Pakistan yang diduga meresahkan Masyarakat tersebut di Daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dalam operasi tersebut berhasil diamankan orang Warga Negara Pakistan dengan inisial MZ saat tengah berada di minimarket,” katanya.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Tangerang guna dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, MZ kemudian ditahan pada Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Tangerang.
“Anggota kami selanjutnya melakukan pengembangan guna mengusut kasus tersebut dengan melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian ke wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, Banten,” katanya.
Dalam operasi tersebut, sambung Dadan, petugas berhasil mengamankan tiga Warga Negara Pakistan lainnya berinisial HR, RA, dan MI ke Kantor Imigrasi Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan kepada mereka diketahui yang bersangkutan memiliki penjamin perusahaan fiktif sebagai seorang investor di perusahaan tersebut untuk berada di wilayah Indonesia,” ucapnya;
Selanjutnya petugas menahan ketiga Warga Negara Pakistan tersebut. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan didapatkan hasil bahwa keempat Warga Negara Pakistan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000. (Ian Rasya)