Mediatamanews|Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melaporkan capaian kinerjanya yang telah berhasil mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 74.103.467.000 selama periode Januari – Desember 2024. Capaian tersebut meningkat 79% dari target awal sebesar Rp 41.430.100.000. Sedangkan untuk belanja satker Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebesar 98.99% atau senilai Rp 74.859.426.854 dari Rp 75.704.094.000 yang telah dianggarkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam memberikan layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia telah memberikan pelayanan paspor kepada 72.434 pemohon paspor yang terdiri dari 46.531 pemohon paspor elektronik dan 25.903 pemohon paspor biasa.
“Selain itu sepanjang tahun 2024, Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah melakukan penolakan paspor kepada 403 pemohon paspor,” ucap Qriz Pratama.
Terkait pelayanan bagi Orang Asing yang dilaksanakan oleh Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, selama tahun 2024 terdapat 7.461 permohonan Izin Keimigrasian bagi orang asing yang telah dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Permohonan tersebut meliputi 1.536 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 5.440 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 485 permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menyatakan telah melakukan 190 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang tahun 2024. TAK tersebut meliputi Deportasi sejumlah 92 WNA, Pedetensian sejumlah 45 WNA, dan Pencegahan atau Penangkalan (cekal) sejumlah 53 WNA. Dalam tahun 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah berhasil menangkap 1 Warga Negara Tiongkok berinisial CL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian RRT. Selain itu, telah berhasil ditangkap 2 Warga Negara Uzbekistan dengan inisial NU dan KA yang diduga dan berpotensi melakukan Tindak Pidana Terorisme serta kegiatan yang dapat menganggu kemanan dan ketertiban umum.
Tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tidak hanya menorehkan pencapaian di bidang pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola publikasi dan kehumasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menorehkan prestasi dengan mendapatkan penghargaan Terbaik Ketiga Pengelolaan Pemberitaan “Media Darling” dalam Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara selalu berusaha untuk memaksimalkan tugas dan fungsi keimigrasian, tidak hanya di bidang pelayanan, namun juga penegakan hukum. “Dengan tuntutan yang besar tersebut harus mampu dijawab dengan baik oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam bentuk capaian kinerja,” ucap Qriz Pratama.
(Ian Rasya)