Mediatama,Tangerang–Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan Joint Analysis dan Joint Operation dengan Polri, BNN, dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC. Kolaborasi ini berhasil melakukan 6 penindakan, dengan rincian 5 penindakan barang kiriman dan 1 barang penumpang.
Dari hasil penindakan, petugas mendapati barang bukti narkotika dan New Pshycoactive Substances (NPS) sebanyak 2.697 gram Methampetamine/Sabu, 1.205 butir MDMA/Extacy, 1.190 gram Catha Edulis yang mengandung Cathinone, 4.700 gram cairan mengandung Etomidate, 4,8 gram ganja, dan 4 butir tablet Happy Five. Dari operasi ini petugas mengamankan 11 pelaku, masing-masing inisial AW, RS, AG, LT, DD, RP, MA, AJ, SA, HC, dan XL. Dari 11 pelaku tersebut, 6 merupakan WNI, 1 WN Belanda, 1 WN Jerman, 1 WN Singapura, 1 WN Malaysia, dan 1 WN China.
Penindakan pertama pada 4 April 2025 dilakukan terhadap barang kiriman Aramex asal Afrika Selatan yang diberitahukan Kids Story Books. Dari hasil pemeriksaan mendalam, barang tersebut berisi 2 buah buku anak-anak yang terdapat penebalan pada kedua sisi sampul.
Ketika dilakukan pembongkaran terhadap barang tersebut, di dalamnya kedapatan berisi kristal bening dengan berat bruto total 856 gram. Berdasarkan hasil uji laboratorium narkotika positif mengandung Methampetamine/Sabu.
“Atas hasil tersebut, kemudian barang bukti diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta BandarabSoekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan. Kemudian dibentuk tim gabungan untuk dilakukan kegiatan control delivery. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan total 3 orang tersangka dengan inisial AW sebagai penerima barang, RS sebagai pemesan atau pemilik barang, dan AG sebagai suruhan RS,” kata Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Ketiga orang yang berhasil diamankan beserta BB, kata Gatot, selanjutnya dibawa menuju ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut.
Penindakan kedua dilakukan terhadap 2 paket barang kiriman UPS, masing masing dilakukan pada 16 April dan 21 April 2025. Proses dimulai pada 16 April 2025 melalui atensi dari analis barang kiriman terhadap satu paket barang kiriman UPS asal Jerman tujuan Denpasar yang diberitahukan sebagai Toys, Chocolate and Chewing Gum yang terindikasi merupakan paket penyelundupan narkotika. Kemudian tim lapangan Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang kiriman tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 12 picis kemasan permen kaleng bertuliskan ‘Peppermint Sugarfree’. Di dalam masing-masing kemasan tersebut berisi sejumlah tablet putih berbentuk
perisai sekitar 593 butir atau berat bruto sekitar 361,45 gram yang setelah dilakukan uji laboratorium di BLBC
Soekarno Hatta mendapatkan hasil positif narkotika golongan satu jenis MDMA/Extacy,” ungkap Gatot.
Kemudian barang bukti tersebut diserahterimakan ke Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Tim Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC untuk dilakukan kegiatan controlled delivery.
Di saat proses controlled delivery berlangsung, pada 21 April 2025 didapati kembali informasi adanya barang kiriman UPS yang memiliki ciri-ciri penerima dan alamat tujuan yang sama dengan diberitahukan sebagai Spiderman Pants and T-Shirt Set. Terhadap paket tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam
oleh petugas dan didapati berisi barang yang sama persis dengan paket pertama (kemasan permen kaleng berisi tablet putih berbentuk perisai) sebanyak 600 butir atau berat bruto 396 gram.
Kemudian barang bukti tersebut kembali diserahterimakan ke Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery bersama tim gabungan yang terdiri dari KPU BC Soekarno Hatta, Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT.
“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan total 3 orang tersangka dengan inisial LT yang merupakan WNA Belanda sebagai penerima dan pemilik barang, kemudian DD yang merupakan WNA Jerman sebagai pemesan narkotika atas permintaan LT, dan RP sebagai pemesan dan penjual narkotika kepada LT. Ketiga orang yang berhasil diamankan beserta BB selanjutnya dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut,” terang Gatot.
Penindakan ketiga dilakukan pada 1 Mei 2025 dilakukan terhadap barang kiriman DHL asal Malaysia tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai Motor Fork Assey. Proses dimulai dari atensi analis barang kiriman yang mencurigai salah satu paket kiriman yang terindikasi merupakan penyelundupan narkotika.
Kemudian tim lapangan melakukan pemeriksaan mendalam.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, paket tersebut berisi 8 Fork Assy (sparepart motor) yang di dalamnya disembunyikan serbuk kristal bening dengan berat bruto sekitar 856 gram. Terhadap kristal bening tersebut dilakukan pengujian laboratorium di BLBC Soekarno Hatta dan didapati hasil positif Narkotika Gol.I jenis Methampetamine/Sabu,” imbuh Gatot.





