Mediatamanews | Sidoarjo – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Operasi “Wirawaspada” secara marathon di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025.
Kegiatan Operasi “Wirawaspada” dilaksanakan atas arahan terpusat dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian dan penegakkan hukum serta upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga Stabilitas dan Keamanan Negara.
Dalam operasi tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Surabaya telah berhasil mengamankan 6 orang WNA asal Bangladesh dan 1 orang WNA asal Malaysia yang saat ini telah dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendetensian dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya orang asing yang meresahkan, pada tanggal 15 Juli 2025 Petugas berhasil mengamankan 6 orang WNA asal Bangladesh di sebuah Mesjid yang terletak di jalan Wonokitri Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atas kolaborasi dan sinergitas yang baik dari Tim Pengawasan Orang Asing di Tingkat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang terdiri dari Intansi Imigrasi, Bakesbangpol, Polsek, Koramil dan Kecamatan.
Di tempat kejadian, 6 WNA asal Bangladesh tersebut tidak dapat menunjukkan paspornya saat dimintai keterangan oleh petugas. Atas dasar hal tersebut, petugas mengamankan mereka ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut dengan dugaan melakukan pelanggaran pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pada Rabu (16/7) di lokasi yang berbeda, Petugas melakukan pengawasan keimigrasian dengan target Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga fiktif. Berawal dari hasil pengembangan pengawasan adminstratif pada data base sistem keimigrasian yang menyasar terhadap Investor Asing yang diduga disponsori oleh perusahaan PMA berinisial PT. SD yang berlokasi di salah satu gedung perkantoran di jalan Mayjen Jonosewojo Kota Surabaya, di lapangan, petugas tidak mendapati adanya aktivitas kegiatan usaha dikarenakan alamat yang tercatat merupakan virtual office.
Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran ke alamat tinggal Investor tersebut dan berhasil mengamankan WNA berinsial LHH asal Malaysia yang disponsori oleh PT S.D. Dari hasil pemeriksaan sementara, ybs menyampaikan bahwa perusahaan miliknya sudah tidak beroperasi dikarenakan tidak memiliki modal yang cukup untuk menjalankan usahanya. Untuk dapat bertahan hidup, ybs terlilit banyak hutang dan berusaha menjajaki kesempatan bekerja di perusahan lain milik temannya.
Atas dasar hal tersebut, ybs patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan keberadaannya dipandang tidak memberikan manfaat berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, terhadap ybs, diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian ke Negara asal pada kesempatan pertama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran.
Sejak bulan Januari sd Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 131 dan Tindakan Projustisia sebanyak 1 Perkara. Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah dilaksanakan tersebut, sampai dengan 18 Juli 2025 mencapai 131 tindakan.
Dengan rincian pencantuman dalam daftar tangkal sebanyak 23 tindakan, keharusan bertempat tinggal di wilayah tertentu atau pendetensian sebanyak 75 tindakan dan deportasi dari wilayah Indonesia sebanyak 33 tindakan.
Atas nama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing baik di Tingkat Provinsi, Kota, Kabupaten dan Kecamatan yang senantiasa bekerja sama secara sinergi dalam rangka melakukan pengawasan orang asing demi menjaga Stabilitas dan Keamanan Negara, terang Agus Winarto.
(ADV)





