Mediatamanews | Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menggagalkan upaya percobaan penyelundupan Narkoba jenis shabu seberat 32,7 gram yang dimasukan kedalam pembalut wanita pada hari ini, Selasa, 11 November 2025.
Dalam sehari ada dua kali upaya percobaan penyelundupan kedalam Lapas Narkotika Jakarta, modus baru terungkap saat pengunjung ingin membesuk warga binaan, setelah diperiksa petugas ditemukan serbuk kristal yang dimasukan kedalam pembalut wanita.
Lapas Narkotika Jakarta untuk ke-7 kalinya telah menggagalkan penyelundupan Narkoba, ketatnya pengawasan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali membuahkan hasil dengan menemukan barang bawaan pengunjung berupa Narkoba.
Pengunjung pertama yang kedapatan membawa Narkoba Jenis Shabu saat di geledah petugas pada jam.14.18 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung yang hendak membesuk warga binaan, setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas wanita, ditemukan dua bungkus berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam pembalut, dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 9,2 gram.

Berselang tidak lama sekitar 30 menit pada jam.14.48, petugas kembali menemukan modus serupa dari pengunjung wanita lainnya, dalam pemeriksaan, petugas kembali mendapati dua bungkus sabu di dalam pembalut dengan total berat mencapai 23,5 gram.
Kedua kasus ini menunjukkan keseriusan pihak Lapas dalam menutup segala celah upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Dr. Syarpani, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran atas keberhasilan tersebut.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang telah bekerja cermat dan penuh tanggung jawab. Ini bukti bahwa kami tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban Lapas,” ujar Syarpani.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas.
“Kami akan terus memperketat pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba,” tegasnya.
Seluruh barang bukti beserta dua pengunjung tersebut telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi kasus ketujuh sepanjang tahun 2025 yang berhasil digagalkan oleh jajaran Lapas Narkotika Jakarta, sekaligus menegaskan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dalam Zero Tolerance terhadap Narkoba dan mendukung P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
(Ian Rasya)





