Mediatamanews | Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menetapkan lima (5) warga Negara Nigeria berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucya Sengky Ratna mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, tindakan ini wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas.
“Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi WNA yang overstay atau tanpa dokumen sah, sekaligus mengingatkan bahwa aktivitas orang asing di Indonesia harus sesuai ketentuan hukum tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” katanya, Kamis (13/11/2025).
Mereka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni “setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang digelar serentak pada 4 Oktober 2025, di bawah kendali Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.
Target operasi ditentukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Keenam (6) WNA Nigeria itu ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang Banten, NC, KSN, dan AU diamankan di sebuah kompleks perumahan di Kawasan Suvarna Sutera. NWC ditemukan di sebuah kafe di kawasan yang sama, sementara AAI berada di kompleks perumahan Citra Raya.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif untuk memenuhi alat bukti. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan 15 saksi pelapor, validasi status kewarganegaraan melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, penarikan data perlintasan dan izin tinggal dari database keimigrasian yang diperkuat keterangan saksi ahli teknis, pemeriksaan tiga saksi pendukung, serta tiga kali gelar perkara. Pemeriksaan administratif juga dilakukan terhadap kelima WNA untuk menjamin keadilan.

Berdasarkan bukti yang terkumpul, penyidik menyimpulkan kelima WNA tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa/Izin tinggal yang sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. NC masuk 13 April 2019, paspor A10257109 (berlaku hingga 11 Februari 2024), izin tinggal kunjungan hingga 12 Mei 2019. Paspor mati sekitar 1 tahun 9 bulan, overstay sekitar 2.300 hari.
Sedangkan, KSN masuk 5 Agustus 2019, paspor A09996409 (berlaku hingga 9 Desember 2023), izin tinggal kunjungan hingga 3 September 2019. Paspor mati sekitar 2 tahun, overstay sekitar 2.250 hari.
AU Masuk 26 Agustus 2019, paspor A10168060 (berlaku hingga 24 Januari 2024), izin tinggal terbatas hingga 24 Januari 2024. Paspor mati sekitar 1,5 tahun, overstay 650 hari. Kemudian, NWC masuk 4 Agustus 2016, paspor A07278030 (berlaku hingga 27 Maret 2021), izin tinggal kunjungan hingga 2 September 2016. Paspor mati sekitar 4,5 tahun, overstay sekitar 3.350 hari.
Sementara AAI masuk 6 November 2018, paspor A08212181 (berlaku hingga 8 Mei 2022), izin tinggal kunjungan hingga 4 Januari 2019. Paspor mati sekitar 3,5 tahun, overstay sekitar 2.500 hari.
Keberadaan mereka dianggap ilegal. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Penyidik menargetkan penyerahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada pekan ketiga November 2025.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis tiga WNA – dua Nigeria (CEA, EOA) dan satu Gambia (AC) – dengan hukuman serupa.
Mereka terbukti melanggar pasal yang sama dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun serta denda Rp 250 juta (subsider 5 bulan kurungan) yang berkekuatan hukum tetap.
(Ian Rasya/Kwik)





