• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Imigrasi Tangerang Tetapkan 5 WNA Nigeria sebagai Tersangka Pelanggaran Keimigrasian

by Mediatama News
Kamis, 13 November 2025 - 12:32
in Kriminal, Nasional
Imigrasi Tangerang Tetapkan 5 WNA Nigeria sebagai Tersangka Pelanggaran Keimigrasian
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews | Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menetapkan lima (5) warga Negara Nigeria berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucya Sengky Ratna mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, tindakan ini wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas.

“Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi WNA yang overstay atau tanpa dokumen sah, sekaligus mengingatkan bahwa aktivitas orang asing di Indonesia harus sesuai ketentuan hukum tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” katanya, Kamis (13/11/2025).

Mereka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni “setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang digelar serentak pada 4 Oktober 2025, di bawah kendali Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.

Target operasi ditentukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Keenam (6) WNA Nigeria itu ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang Banten, NC, KSN, dan AU diamankan di sebuah kompleks perumahan di Kawasan Suvarna Sutera. NWC ditemukan di sebuah kafe di kawasan yang sama, sementara AAI berada di kompleks perumahan Citra Raya.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif untuk memenuhi alat bukti. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan 15 saksi pelapor, validasi status kewarganegaraan melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, penarikan data perlintasan dan izin tinggal dari database keimigrasian yang diperkuat keterangan saksi ahli teknis, pemeriksaan tiga saksi pendukung, serta tiga kali gelar perkara. Pemeriksaan administratif juga dilakukan terhadap kelima WNA untuk menjamin keadilan.

Kanan/kiri; Kabid Inteldakim, Bong bong Prakoso, Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucya Sengky Ratna, Kakanim Kelas I Khusus Non TPI, Hasanin dan Kabid Tikim, Indra Maulana saat menunjukan barang bukti para WN Nigeria kepada awak media/ian rasya.

Berdasarkan bukti yang terkumpul, penyidik menyimpulkan kelima WNA tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa/Izin tinggal yang sah.

Berdasarkan data yang dihimpun, mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. NC masuk 13 April 2019, paspor A10257109 (berlaku hingga 11 Februari 2024), izin tinggal kunjungan hingga 12 Mei 2019. Paspor mati sekitar 1 tahun 9 bulan, overstay sekitar 2.300 hari.

Sedangkan, KSN masuk 5 Agustus 2019, paspor A09996409 (berlaku hingga 9 Desember 2023), izin tinggal kunjungan hingga 3 September 2019. Paspor mati sekitar 2 tahun, overstay sekitar 2.250 hari.

AU Masuk 26 Agustus 2019, paspor A10168060 (berlaku hingga 24 Januari 2024), izin tinggal terbatas hingga 24 Januari 2024. Paspor mati sekitar 1,5 tahun, overstay 650 hari. Kemudian, NWC masuk 4 Agustus 2016, paspor A07278030 (berlaku hingga 27 Maret 2021), izin tinggal kunjungan hingga 2 September 2016. Paspor mati sekitar 4,5 tahun, overstay sekitar 3.350 hari.

Sementara AAI masuk 6 November 2018, paspor A08212181 (berlaku hingga 8 Mei 2022), izin tinggal kunjungan hingga 4 Januari 2019. Paspor mati sekitar 3,5 tahun, overstay sekitar 2.500 hari.

Keberadaan mereka dianggap ilegal. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Penyidik menargetkan penyerahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada pekan ketiga November 2025.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis tiga WNA – dua Nigeria (CEA, EOA) dan satu Gambia (AC) – dengan hukuman serupa.

Mereka terbukti melanggar pasal yang sama dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun serta denda Rp 250 juta (subsider 5 bulan kurungan) yang berkekuatan hukum tetap.

(Ian Rasya/Kwik)

 

Previous Post

Immigration at Special Economic Zone Hadir di Batang dan Gresik, Dukung Percepatan Investasi Nasional

Next Post

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

Next Post
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

Inspektorat Jenderal Kemenimipas Optimalkan Sinergi Pengawasan Melalui Model Tiga Lini

Inspektorat Jenderal Kemenimipas Optimalkan Sinergi Pengawasan Melalui Model Tiga Lini

Paspor Elektronik Kini Memiliki Fitur Keamanan Terbaru, Terbit November 2025

Paspor Elektronik Kini Memiliki Fitur Keamanan Terbaru, Terbit November 2025

Imigrasi Soetta Amankan 6 (Enam) WN Asing Dalam Operasi Gabungan Ngopi Pimpasa

Imigrasi Soetta Amankan 6 (Enam) WN Asing Dalam Operasi Gabungan Ngopi Pimpasa

IMIGRASI SOETTA LUNCURKAN 9 INOVASI TRANSFORMASI LAYANAN DAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN

IMIGRASI SOETTA LUNCURKAN 9 INOVASI TRANSFORMASI LAYANAN DAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini