Mediatamanews – Tim Penyidik Kejaksaan Agung, kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/12/23).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ketut Sumadena mengatakan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat.
Mulai dari kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni kantor PT RBT (Refined Bangka Tin). Sebelum penggeledahan, penyidik Kejagung telah lebih dulu memeriksa Direktur Utama PT RBT dan RA selaku pihak PT RBT.
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumadena dalam siaran persnya, Sabtu (23/12/23), hingga saat ini Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan.
Pemeriksaan sejumlah mantan direktur PT Timah Tbk, dan sejumlah direktur smelter swasta dilakukan secara maraton oleh penyidik Kejagung RI.
Selang sehari dari pemeriksaan 7 orang Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata kelola komoditas timah, Selasa (19/12/2023) hari ini, penyidik kembali memeriksa sejumah mantan direktur PT Timah dan direktur sejumlah smelter, jumlah mereka yang diperiksa tak sebanyak Senin (18/12/2023) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, DR Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi.
Kelimanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” ujar ketut dalam siaran persnya, Selasa (19/12/2023).
Kelimanya adalah AA sebagai Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021, RA sebagai pihak PT Refined Bangka Tin (RBT), MBG sebagai Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),HT sebagai Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa (VIP) dan S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
Adapun kelima orang Saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.(Prima/Babel)