
Barang bukti tersebut diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN RI) dan dibentuk tim gabungan untuk dilakukan kegiatan controlled delivery. Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial MA sebagaip enerima barang. Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNN RI untuk diproses lebih lanjut.
Penindakan keempat dilakukan pada 9 Mei 2025 terhadap 1 paket barang kiriman Fedex yang diberitahukan sebagai Tea Powder dengan berat bruto total sekitar 1.190 gram asal India dengan tujuan Jakarta Timur. Proses dimulai dari atensi analis barang kiriman yang mencurigai salah satu paket kiriman yang terindikasi merupakan penyelundupan narkotika. Kemudian tim lapangan melakukan pemeriksaan mendalam.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, paket tersebut berisi berisi 2 kemasan berwarna hijau bertuliskan ‘Aura Green Tea’ yang berisi daun kering diduga merupakan narkotika dengan berat bruto sekitar 1.190 gram,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengujian awal hingga laboratorium terhadap daun kering tersebut didapati hasil positif narkotika
golongan satu dari genus Catha Edulis yang mengandung Cathinone, Phloroglucinol, dan kandungan lainnya. Paket tersebut kemudian diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dibentuk tim gabungan dan dilaksanakan proses controlled delivery. Dari hasil tersebut, didapati 1 orang penerima
paket WNI berinisial SKA.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa SKA
hanya diminta tolong oleh pacarnya yang merupakan WNA dengan inisial AE untuk menerima paket tersebut dan membawanya ke China untuk kemudian bertemu di sana dan tidak mengetahui isi paket tersebut. Sehingga SKA dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. Barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Penindakan kelima dilakukan pada 1 Juli 2025 terhadap 1 paket Barang Kiriman DHL yang diberitahukan sebagai Light Led Truck Light asal Malaysia tujuan Jakarta Utara. Proses dimulai dari atensi
analis barang kiriman yang mencurigai salah satu paket kiriman yang terindikasi merupakan penyelundupan narkotika, kemudian tim lapangan melakukan pemeriksaan mendalam.
Gatot mengutarakan, dari hasil pemeriksaan mendalam, paket tersebut berisi berisi berisi 5 pack merk COB Light Bar (lampu batangan) yang di dalamnya disembunyikan serbuk kristal bening diduga narkotika.
Ketika dilakukan pengujian awal hingga laboratorium terhadap serbuk kristal bening tersebut, didapati hasil positif narkotika golongan satu jenis Methampetamine/Sabu. Paket tersebut kemudian diserahterimakan ke BNN untuk selanjutnya dibentuk tim gabungan dan dilaksanakan proses controlled delivery. Dari kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil 1 orang tersangka WNI berinisial AJ sebagai penerima dan pemilik barang. Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke BNN RI untuk diproses lebih lanjut.
Tim melaksanakan pembongkaran dan
penimbangan BB di kantor BNN. Dari hasil penimbangan tersebut diperoleh berat BBb sebesar 985 gram narkotika golongan satu jenis Methampetamine.
Penindakan keenam, masih disampaikan Gatot, dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 terhadap 2 orang penumpang asal
Malaysia tujuan Jakarta dengan inisial SA yang merupakan WNA Singapura dan HC yang merupakan WNA Malaysia.
Penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas di meja tumbang, didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika. Kemudian terhadap kedua penumpang tersebut dibawa ke dalam Posko Bea Cukai Terminal 2F Kedatangan Internasional untuk dilakukanbpemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan kedua penumpang tersebut.




