“Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati 2 buah koper yang berisi barang diduga narkotika yang dibawa dengan cara dimasukan ke dalam dompet, disamarkan di dalam botol sabun dan shampoo, serta disamarkan di dalam kotak permen dengan rincian 6 botol cairan bening yang sedikit mengkristal dalam botol shampoo dengan berat bruto 4,7 kilogram,” ujarnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium positif New Pshycoactive Substances jenis Etomidate; 1 kemasan plastik serbuk potongan dalam tas peralatan mandi dengan bruto 4,8 gram positif narkotika golomgan satu jenis Cannabis/Ganja, 12 butir obat-obatan dalam kotak permen positif narkotika golomgan satu jenis MDMA, dan 4 butir tablet Happy Five.
Kemudian terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibentuk tim gabungan dan dilakukan
controlled delivery. Dari hasil controlled delivery, rencananya barang tersebut akan diserahkan di depan salah satu Hotel area Bandara Soekarno Hatta kepada pengendali.
Kemudian pada pukul 15.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang tersangka WNA China berinisial XL berusia 38 tahun. Dari tersangka tersebut
didapatkan informasi bahwa 6 botol cairan bening tersebut akan dijadikan bahan campuran untuk cairan vape etomidate yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten.
Kemudian tim gabungan bergerak ke lokasi perumahan tersebut dan didapati barang bukti tambahan yang menjadi alat dan mesin produksi NPS dan menjadi Home Industry (produksi NPS Etomidate rumahan). Salah satu barang bukti tambahan tersebut adalah 4.000 buah catridge kosong, dan 12.000 plastik kemasan catridge siap dikemas untuk diperdagangkan.
“Terhadap seluruh barang bukti dan tiga orang tersangka dibawa ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut,” kata Gatot.
Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Generasi Bangsa
Menurut Gatot, dari operasi gabungan ini, tim gabungan diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi sebanyak 25.653 jiwa generasi bangsa dan penghematan biaya rehabilitasi ditaksir sebesar Rp 41 miliar.
Ia menyatakan pra tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh Bea Cukai Soekarno Hatta bersama instansi terkait seperti
Polri dan BNN RI dalam memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia,” jelasnya.
Gatot mengungkapkan, pola penyelundupan barang terlarang sekarang mulai beralih dari narkotika golongan satu kepada NPS atau obat berbahaya yang belum masuk ke dalam
kategori narkotika. Bahkan mulai ditemukan adanya pembuatan obat-obatan terlarang seperti Etomidate di
kawasan perumahan yang sangat sulit terdeteksi oleh petugas. Sehingga koordinasi dan komitmen yang dibangun menjadi sangat penting agar perugas dapat terus saling bertukar informasi dan sinergi dalam menjaga bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang tersebut.
“Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari bantuan seluruh komponen masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya,” imbaunya.
Ia menambahkan, “Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam Asta Cita ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045.” (Ian Rasya).




