Petugas di lapangan mendapati bahwa alamat sponsor perusahaan, PT L.B yang terdaftar di Rungkut, merupakan rumah hunian kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas usaha. Setelah dilakukan penelusuran selama 5 hari, petugas berhasil mengamankan WNA berinisial DC asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang disponsori oleh PT L.B.
DC sampai dengan saat ini tidak dapat menunjukkan paspornya kepada Pejabat Imigrasi. Dalam pemeriksaan, DC mengaku merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang menjabat sebagai Direktur pada PT L.B, dan telah berada di Indonesia sejak tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 123 huruf a Undang–Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak BKPM di Jakarta terkait bonafiditas PT L.B yang merupakan perusahaan jenis PMA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran.




