Eggi Sudjana Tak Ajukan “Restorative Justice” dan Tidak Minta Maaf ke Jokowi

Mediatamanews|Tangerang – Eggi Sudjana, yang sebelumnya berstatus tersangka dan sudah SP3 dalam kasus polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menyampaikan sejumlah pernyataan penting terkait sikap hukum dan langkah yang ditempuhnya. Eggi menegaskan bahwa dirinya datang kediaman Joko Widodo bukan untuk meminta maaf, melainkan untuk menegakkan kebenaran.
Eggi memandang persoalan yang dihadapinya sebagai konflik antara dua sisi, yakni kebenaran dan kebatilan. Ia merujuk pada ajaran Islam yang menyebutkan bahwa kebatilan pasti akan lenyap apabila kebenaran datang.
“Selama ini kita hanya mengatakan secara normatif bahwa kebatilan akan lenyap, tetapi tidak pernah ditempuh bagaimana cara mendatangkan kebenaran itu,” ujar Eggi di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (16/1/2026).
Ia menilai penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan tanpa metode yang tepat. Menurutnya, dalam ajaran Islam, jalan penyelesaian ditempuh melalui dialog dan tabayun. Eggi juga mengutip Surat Thaha ayat 41–46, yang menceritakan perintah Allah kepada Nabi Musa untuk menghadapi Fir’aun dengan cara yang lemah lembut meskipun telah melampaui batas.
“Saya tidak mengklaim diri saya Nabi Musa, dan tidak pula menuduh Pak Jokowi sebagai Fir’aun. Ini hanya logika bagaimana konflik besar diselesaikan dengan cara yang beradab,” jelasnya.
Eggi sekaligus membantah tudingan bahwa dirinya lebih dahulu mengajukan restorative justice (RJ). Ia menegaskan bahwa RJ merupakan kesepakatan dua belah pihak dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Iklan Post Page 1 (336×280)
“Tidak benar kalau saya mengajukan RJ lebih dulu. RJ itu kesepakatan. Kalau satu pihak tidak setuju, ya tidak bisa jalan,” tegasnya.
Terkait pertemuannya dengan Joko Widodo, Eggi menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk meminta maaf. Ia mengaku menghormati Jokowi secara pribadi dan menyebutnya dengan panggilan “Mas” sebagai bentuk penghormatan, meski usianya lebih tua.
“Saya datang bukan untuk minta maaf. No Way. Saya datang untuk menegakkan kebenaran, karena saya tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Iklan Post Page 2 (336×280)
Eggi kemudian memaparkan sejumlah alasan hukum yang menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penetapan status tersangka,
Pertama – Ia menyebut dirinya sebagai advokat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16.
Kedua – Ia mengklaim telah melapor lebih dulu, namun justru dilaporkan balik, yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketiga – Eggi menyatakan dirinya belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dinilainya bertentangan dengan peraturan kepolisian.
Keempat – Ia mengaku memiliki legal opinion dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyatakan dirinya tidak layak ditersangkakan.
Dalam pertemuan tersebut, Eggi mengaku meminta arahan agar pencekalan terhadap dirinya dicabut dan perkaranya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui jalur struktural kepolisian.
“Saya minta agar ada perintah dari Kapolri ke Kapolda, lalu ke direktorat terkait, untuk mencabut pencekalan dan menghentikan perkara,” katanya.
Eggi juga meluruskan isu yang menyebut pertemuan itu membahas soal ijazah Presiden Jokowi. Ia menegaskan tidak ada pembicaraan mengenai hal tersebut.
“Tidak ada pembahasan ijazah sama sekali. Hanya soal pemahaman dan posisi masing-masing,” pungkasnya.
Info Redaksi
- Editor Naskah : Ian Rasya