
Ekstradisi ini dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan GA424 dengan pendampingan langsung oleh pemerintah negara Rusia, Divisi Hubinter Polri, Kejati Bali, Interpol dan Ditjen Imigrasi.
Setibanya di Bali, jajaran Kanwil Imigrasi Bali, mengambil alih penanganan dengan menitipkan AVZ di Rudenim Denpasar untuk memastikan seluruh prosedur administratif dan aspek keamanan terpenuhi.
Kemudian, pada Jumat (11/7/2025), AVZ diterbangkan langsung menuju Moscow dengan penerbangan komersial SU297. Seluruh proses keberangkatan dilakukan di TPI keberangkatan internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, di bawah pengawasan ketat petugas imigrasi mulai dari verifikasi dokumen hingga pendampingan sampai dengan keberangkatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi melalui jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bali sebagai garda terdepan dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.
Terpisah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan mengemukakan bahwa ekstradisi ini merupakan hasil gemilang dari hubungan baik, komitmen diplomatik yang kuat, dan sinergi antarinstansi yang terjalin erat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti kolaborasi antrinstansi untuk kerja sama ekstradisi di masa mendatang. Selain itu juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia yang berkomitmen penuh terhadap supremasi hukum internasional,” pungkas Parlindungan. (Adv)




