
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, ketika Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dipimpin Bapak Guntur Sahat Hamonangan, beliau berusaha memecahkan kendala-kendala tersebut. Dalam pemecahan masalah tersebut, ternyata ada kantor yang sangat luas milik Kemenkumham di Jalan Tugu. Akhirnya diputuskan membangun gedung baru dengan standardisasi peruntukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus sesuai Peraturan Menteri Kumham.
Jadi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang yang berada di Jalan Siliwangi direlokasi di area di Jalan Tugu atas persetujuan Kemenkum HAM RI. Dengan pertimbangan untuk peningkatan pelayanan, akhirnya keluar pedoman Menteri tentang penyeragaman bentuk kantor Imigrasi di Indonesia.
Alhamdulillah, sekarang kantornya sudah selesai dibangun, dan sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemarin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto telah mengunjungi gedung baru. Dia mengapresiasi pembangunan gedung baru tersebut. Namun, dengan bangunan baru yang lebih megah disertai dukungan fasilitas layanan yang memadai, jangan terlena untuk lebih meningkatkan pelayanan.
Di gedung baru juga akan dilengkapi sarana dan fasilitas lain, seperti akuarium atau ornamen lainnya, tujuannya agar para pemohon yang sedang menunggu tidak merasa jenuh atau bosan.
Perbedaan fasilitas layanan di kantor lama dengan bangunan yang baru?
Di kantor Imigrasi yang lama terdapat 5 unit pelayanan publik, dengan kuota maksimal antara 250 hingga 300 layanan paspor. Kuota layanan di gedung baru, sesuai arahan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Bapak Is Edi Eko Putranto, ditargetkan 800 layanan paspor per hari.
Untuk pelayanan pengurusan paspor WNI, kami sudah melakukan pemetaan, dan akan dibuka minimal 11 booth. Booth dan layanan monitor sudah terpasang dengan baik, meja resepsionis pun sudah ada. Intinya, untuk pelayanan di front office sudah oke, menyusul akan dilakukan penataan untuk back office.
Untuk WNA, karena kemarin melalui sistem Molina Imigrasi berbasis web, kami mendapatkan informasi dari petugas pelayanan bahwa mereka masih mengalami kesulitan. Kendalanya, petugas tidak dapat berinteraksi langsung dengan WNA yang mengajukan pengurusan paspor. Petugas meminta mereka cukup datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan foto.




