Mediatamanews | Jakarta – Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) bermasalah terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Selasa, 16 Juli 2025.
Mereka diamankan karena diduga tidak dapat menujukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta tidak mematuhi ketentuan imigrasi lainnya. Operasi Wirawaspada merupakan kegiatan pengawasan Orang Asing secara serentak kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran keimigrasian dan menjaga stabilitas nasional.
Kegiatan ini bertujuan memastikan keberadaan warga negara asing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara terukur dan profesional, namun tetap menjunjung pendekatan humanis dalam setiap tindakan.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta. Kami pastikan hanya warga negara asing yang bermanfaat dan patuh terhadap aturan yang dapat tinggal di wilayah kami.
Setiap pelanggaran akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku. Meski demikian, seluruh proses pengawasan tetap kami lakukan secara profesional dan humanis,” ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Eko Rajagukguk dengan menyasar beberapa apartemen di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 5 WNA asal Pakistan, Tiongkok, dan Nigeria. Saat ini kelima WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Ian Rasya)





