Mediatamanews | Bekasi – Kantor Imigrasi Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Pengawasan Orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi yang digelar pada tanggal 25 Agustus 2025. Dari Jumlah tersebut, sebanyak 7 WNA terindikasi menggunakan penjamin/sponsor fiktif, terbukti melanggar ketentuan pada pasal 122 huruf a dan 123 huruf a Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Berawal dari adanya aduan/laporan masyarakat yang curiga akan keberadaan Warga Negara Asing di Apartement Center Point yang dianggap tidak jelas kegiatannya, Tim INTELDAKIM Kantor Imigrasi Bekasi hadir untuk merespon cepat keluhan Masyarakat untuk melakukan pengawasan pada Apartement Center Point. Dalam giat operasi pengawasan keimigrasian tersebut, diamankan 7 (tujuh) orang Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Menindaklanjuti hal tersebut, seksi inteldakim melakukan pengecekan Lapangan pada pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah kegiatan investasi oleh 7 (tujuh) WNA ini benar-benar ada atau fiktif atau palsu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan pada 6 (enam) titik yang merupakan perusahaan yang diakui sebagai investasi dari ketujuh WNA tersebut sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.” Jelas FILIANTO AKBAR dalam konferensi pers pada kamis (28/8/2025).
WNA yang diamankan dalam operasi ini berasal dari Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Modus Operandi dari pelaku ialah dengan membantu oknum yang mencatatkan nominal investasi dalam Akte Pendirian Perusahaan dengan nilai investasi yang bervariasi antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) milyar yang tidak pernah sama sekali disetorkan ke Bank yang ada di Indonesia, kemudian mendirikan perusahaan (baca : hanya diatas kertas) dan kemudian mengajukan Visa atau Izin Tinggal untuk tinggal dan berkegiatan di Indonesia.
“Adapun Motif dari para pelaku bervariasi antara lain:
1. Untuk dapat tinggal di Indonesia mendapatkan kehidupan yang lebih baik, bukan menjadi Investor, malah sebaliknya untuk mencari pekerjaan dan mengganggu kesempatan pekerjaan dari Warga Negara Indonesia;
2. Untuk mendapatkan cap Izin Tinggal di Indonesia (sebagai investor) dan mendapatkan riwayat visa yang baik di Indonesia untuk mengajukan visa ke negara lain misalnya : Australia atau Amerika Serikat dan kemudian menetap di negara lain tersebut”. Ucap FILIANTO AKBAR
Saat ini ketujuh pelaku ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Bekasi dan pemeriksaan masih dilaksanakan secara intensif untuk upaya pengembangan lebih lanjut dari kasus ini terhadap pihak-pihak yang turut serta membantu terlaksananya pelanggaran ini.
Sebagaimana ketentuan penegakan hukum keimigrasian, tindakan yang akan dikenakan kepada ketujuh pelaku yakni dilakukan : penyidikan keimigrasian dan/atau pengenaan deportasi dan penangkalan terhadap ketujuh WNA tersebut.

Bahwa penegakan hukum keimigrasian terhadap investor fiktif ini merupakan salah satu perhatian dan perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mana Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki perhatian khusus untuk memfasilitasi investor Warga Negara Asing yang benar, dengan catatan investasi yang dilakukan ialah nyata, bukan investasi fiktif yang malah mencederai kesempatan kerja rakyat Indonesia.
Diharapkan agar masyarakat proaktif selalu melaporkan apabila adanya keberadaan orang asing yang mencurigakan, meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” tutur FILIANTO AKBAR
Kakanwil menegaskan bahwa Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat melalui Kantor Imigrasi Bekasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing serta aktivitas selama berada di wilayah Kanim Bekasi.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.
(Ian Rasya)





