Berita UtamaLipsus

Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Penggantian Paspor Rusak atau Hilang Akibat Force Majeure

Mediatamanews|Bekasi – Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan bahwa penggantian paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure) dibebaskan dari denda. Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang terdampak banjir dan hujan dengan intensitas tinggi yang dalam beberapa hari belakangan ini melanda Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, sehingga masyarakat tetap dapat mengurus dokumen perjalanan tanpa terbebani sanksi administratif di tengah kondisi darurat.

Kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan ketentuan tarif layanan keimigrasian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 51/PMK.02/2020.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggantian paspor rusak atau hilang akibat keadaan kahar, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, atau huru-hara, dikenakan tarif Rp 0 khusus untuk biaya denda.

Pemohon Paspor saat menunggu antrian foto di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi/Ist.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pembebasan denda diberlakukan dengan syarat pemohon melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau instansi berwenang yang menyatakan bahwa kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan oleh keadaan Kahar. Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka permohonan akan diproses sesuai ketentuan penggantian paspor rusak atau hilang pada umumnya.

Penggantian paspor dalam kondisi rusak atau hilang pemohon tidak perlu mendaftar di M-Paspor dan harus datang langsung (walk-in) kekantor imigrasi, meski demikian pembebasan denda tidak menghapus kewajiban pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya penerbitan buku paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak usah khawatir dalam mengurus dokumen perjalanan.

“Kami memahami situasi yang sedang dihadapi masyarakat akibat banjir. Imigrasi hadir untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan haknya. Silakan ajukan penggantian paspor sesuai ketentuan, kami siap membantu agar prosesnya berjalan mudah dan lancar,” tutup Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono.

(ADV)

 

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya