Imigrasi Bekasi Ingatkan Pengelola Penginapan Agar Wajib Lapor Keberadaan WNA

Mediatamanews|Bekasi – Imigrasi Bekasi mengingatkan kewajiban bagi seluruh pemilik atau pengelola penginapan di Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
APOA merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan oleh pemilik atau pengelola hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap.Aplikasi ini dapat diakses melalui laman apoa.imigrasi.go.id.
Pelaporan dilakukan ketika WNA melakukan check-in dan check-out, dengan batas waktu pelaporan 1×24 jam sejak kedatangan. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi dalam melaporkan WNA sangat membantu Imigrasi Bekasi dalam melakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi.
Kasi Inteldakim Imigrasi Bekasi, Majeng mengatakan bahwa pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2).
(ADV)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya