• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WNA Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal

by Mediatama News
Kamis, 12 September 2024 - 12:00
in Kriminal, Nasional
Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WNA Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews|Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap tiga wanita warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi.

Para WNA tersebut berasal dari Uganda dan Rusia, dan telah melanggar peraturan imigrasi di Indonesia.

Salah satu dari ketiga WNA yang dideportasi adalah FN (24), warga negara Uganda. FN ditangkap dalam operasi keimigrasian bernama “Jagratara” yang digelar serentak pada 21 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan setelah petugas Imigrasi Denpasar melakukan patroli online dan menemukan FN menawarkan jasa prostitusi melalui situs web Massage Republic.

Penangkapan FN dilakukan di sebuah hotel di Denpasar, di mana ia mengaku telah menerima bayaran senilai 200 USD atas jasa prostitusi yang dilakukannya.

Selain FN, Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua wanita Rusia berinisial AK dan KA yang juga terlibat dalam pelanggaran izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi.

AK dan KA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 9 dan 10 September 2024.

FN yang memasuki Indonesia pada Juli 2024 dengan visa kunjungan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang terlibat dalam kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.

FN dideportasi menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines pada 10 September 2024 pukul 19.20 WITA, dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Singapura–Addis Ababa–Entebbe.

Foto: istimewa

AK dan KA, yang keduanya dari Rusia, juga melanggar pasal yang sama terkait pelanggaran izin tinggal. AK berangkat menuju Rusia pada 9 September 2024, sementara KA dideportasi pada 10 September 2024 menggunakan penerbangan Qatar Airways menuju Moskow.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali dan menindak tegas mereka yang menyalahgunakan izin tinggal mereka,” tegas Ridha, dalam keterangannya di Denpasar, Selasa 10 September 2024.

Selain tindakan deportasi, Kantor Imigrasi Denpasar juga mengusulkan agar para pelanggar ini dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga mereka tidak bisa kembali ke Indonesia di masa mendatang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, turut menegaskan bahwa komitmen pihaknya adalah memastikan keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian dengan tindakan tegas seperti deportasi, serta menyelidiki keterlibatan WNA lain yang terindikasi melanggar hukum. Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan menangani jaringan pelanggaran serupa,” ujar Pramella.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga Bali sebagai destinasi aman dan tertib bagi para pengunjung, serta memastikan bahwa mereka yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku. (Adv)

 

Previous Post

Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya Sultra, Pj. Gubernur Sultra Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Next Post

Kakanim Surabaya Raih Penghargaan Bergengsi di Seminar Perpustakaan Imigrasi 2024

Next Post
Kakanim Surabaya Raih Penghargaan Bergengsi di Seminar Perpustakaan Imigrasi 2024

Kakanim Surabaya Raih Penghargaan Bergengsi di Seminar Perpustakaan Imigrasi 2024

Menteri AHY Mengikuti Sidang Kabinet Terakhir Di IKN, Komitmen Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, dan Pemberantasan Mafia Tanah

Menteri AHY Mengikuti Sidang Kabinet Terakhir Di IKN, Komitmen Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, dan Pemberantasan Mafia Tanah

Kedatangan Wisman Terus Meningkat, Imigrasi Ngurah Rai Dukung Pariwisata Bali yang Berkualitas dan Berkelanjutan

Kedatangan Wisman Terus Meningkat, Imigrasi Ngurah Rai Dukung Pariwisata Bali yang Berkualitas dan Berkelanjutan

Dapur Sehati Rutan Cipinang Primadona Studi Tiru Bagi Lapas dan Rutan Medan

Dapur Sehati Rutan Cipinang Primadona Studi Tiru Bagi Lapas dan Rutan Medan

Kapolda Banten Kunjungan Kerja ke Polres Cilegon, Berikut Isi Pesannya …

Kapolda Banten Kunjungan Kerja ke Polres Cilegon, Berikut Isi Pesannya ...

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini