Mediatamanews | Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 14 Warga Negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian di Kawasan Kelapa gading pada Jumat,14 November 2025, sebelumnya pada Senin, 10 November 2025, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap 14 (Empat Belas) Orang WN. Tiongkok dengan inisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD PG, YS, CW, PS, ZG yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Ke-14 WN Tiongkok tersebut sebelumnya ditemukan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading yang dipimpin langsung oleh Widya Anusa Brata selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Pada saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian ke-14 WN Tiongkok tersebut ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar antara lain mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon dan tukang keramik dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan diketahui bahwa ke-14 WN Tiongkok tersebut merupakan orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan kemudian petugas mengambil tindakan dengan ke-14 WN Tiongkok tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke-14 WN Tiongkok tersebut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dan diketahui bahwa ke-14 WN Tiongkok tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya dimana ke-14 WN Tiongkok tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan berkegiatan sebagai pekerja kasar di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah atau imbalan, fasilitas berupa visa dan tempat tinggal dari pekerjaan tersebut dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Saat ini ke-14 WN Tiongkok tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Pada kegiatan konferensi pers tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan “Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pemantauan langsung di lapangan maupun koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing. Melalui pelaksanaan tindakan ini,
Imigrasi berkomitmen untuk mendukung program ASTA CITA Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi”.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah juga menyampaikan “Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkomitmen melaksanakan dan mendukung program ASTA CITA Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan. Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.
Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia”.
Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan dan Plt. Direktur Jenderal untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara.
(Ian Rasya)





