• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 4 WN Tiongkok, yang Berprofesi sebagai Pekerja Kasar

by Mediatama News
Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:46
in Kriminal, Nasional
Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 4 WN Tiongkok, yang Berprofesi sebagai Pekerja Kasar
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews|Jakarta – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mendeportasi 4 (empat) orang WN Tiongkok dengan inisial HS, YJ, SR, TJ yang telah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggalnya dengan berkegiatan sebagai pekerja kasar ke negara asalnya melalaui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

HS, YJ, SR, TJ sebelumnya ditemukan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah restoran di Kawasan Pantai Indah Kapuk yang dipimpin langsung oleh Widya Anusa Brata selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Pada saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian HS, YJ, SR, TJ ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar pada restoran yang tengah direnovasi dan diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal. Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan diketahui bahwa HS, YJ, SR, TJ merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan HS, YJ, SR, TJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

4 WN Tiongkok yg di Deportasi melalui Terminal 3 Bandara Int Soekarno-Hatta/ist.

Bahwa telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap HS, YJ, SR, TJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dan diketahui HS, YJ, SR, TJ telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya dimana HS, YJ, SR, TJ sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai pekerja kasar untuk merenovasi sebuah restoran di Kawasan Pantai Indah Kapuk serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Selain dikenakan Tindakan berupa Deportasi, HS, YJ, SR, TJ juga telah dicantumkan namanya kedalam daftar penangkalan.

Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta Keamanan Negara. (ADV)

 

Previous Post

Aston Anyer Beach Hotel Sponsori Banten 10K Color Run, dalam Rangka HUT Provinsi Banten ke-24

Next Post

Rutan Cipinang Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan

Next Post
Rutan Cipinang Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan

Rutan Cipinang Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan

Rutan Cipinang Peringati Hari AIDS Sedunia, Bersatu Melawan Stigma HIV/AIDS

Rutan Cipinang Peringati Hari AIDS Sedunia, Bersatu Melawan Stigma HIV/AIDS

Kantor Imigrasi Madiun Raih Penghargaan WBBM, Melayani Dengan Sepenuh Hati

Kantor Imigrasi Madiun Raih Penghargaan WBBM, Melayani Dengan Sepenuh Hati

Imigrasi Denpasar Laksanakan Asta Cita Ketahanan Pangan Program Desa Binaan dan Pengawasan WNA di Bali

Imigrasi Denpasar Laksanakan Asta Cita Ketahanan Pangan Program Desa Binaan dan Pengawasan WNA di Bali

Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini