Berita UtamaHukumLipsus

Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 9 Warga Negara Tiongkok yang Menyalahgunakan Izin Tinggal Menjadi Pekerja Kasar

Mediatamanews|Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pengawasan Keimigrasian di salah satu kawasan pergudangan yang berlokasi di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat, 20/02/2026

Dalam operasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 9 (sembilan) warga negara Tiongkok berinisial YS, YY, XA, SD, XY, XJ, XY, CG, dan YX yang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata. Saat pengawasan berlangsung, kesembilan WN Tiongkok tersebut ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar seperti menyemen, memplester, mengelas, dan memasang rangka atap dikawasan pergudangan cilincing.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.

Petugas Imigrasi Jakarta Utara saat memeriksa Warga Negara Tiongkok yang menjadi pekerja keras di Cilincing/dok.ist.

Selanjutnya, terhadap ke-9 WNA dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa “setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, terhadap kesembilan WN Tiongkok tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kasi Inteldakim Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(ADV)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya