Berita UtamaDaerahNasional

Imigrasi Serang Hadir Dalam Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Novotel Hotel Tangerang pada Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan beserta jajaran.

Kegiatan diawali dengan pembukaan serta sambutan dari Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Is Edy Eko Putranto dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Theodorus Simarmata.

Dalam sambutannya, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menyampaikan, “Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memastikan kesamaan pemahaman dalam implementasi kebijakan izin tinggal keimigrasian, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia”.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian oleh Kasubdit Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Bagus Bramantyo.

Para peserta sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal diwilayah Kantor Imigrasi Se-Kanwil Ditjen Imigrasi Banten/dok.istimewa.

Selanjutnya, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan, Muhammad Ridho Amrullah, menyampaikan materi mengenai pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Materi berikutnya disampaikan oleh Deputy Director for Services and Economic Zones Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Haryo Yudha, yang membahas peraturan, kebijakan, serta peran stakeholder dalam implementasi kebijakan izin tinggal keimigrasian guna menjamin iklim investasi di Indonesia. Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian serta penggunaan tenaga kerja asing antara petugas keimigrasian dan perwakilan perusahaan sebagai penjamin TKA di Indonesia. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib dan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

(ADV)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya