Imigrasi Serang Tekankan Prosedur Resmi dan Kesiapan Calon Pekerja Migran dengan Perlindungan WNI dari TPPO dan TPPM

Mediatamanews|Serang (Banten) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tema “Bijak Melangkah ke Dunia Kerja, Kenali Bahaya TPPO dan TPPM, Lindungi Diri, Selamatkan Masa Depan” di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (21/4).
Kegiatan ini diikuti oleh pelajar dari sejumlah SMK di Kota Serang, sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman generasi muda terkait risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang benar. Acara dibuka oleh perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan menghadirkan narasumber dari BP3MI Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, serta Kantor Imigrasi Serang.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman sejak dini terkait prosedur bekerja ke luar negeri serta kewaspadaan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi.
“Generasi muda perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai prosedur resmi dan risiko yang ada, agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan serta dapat melindungi diri ketika akan bekerja ke luar negeri,” ujar I Gusti Agung Komang Artawan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Lutfi.

Dalam arahannya disampaikan bahwa pelindungan terhadap WNI merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan sinergi antar instansi.
“TPPO dan TPPM tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan masyarakat, sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran dan pemahaman,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Lutfi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BP3MI Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, serta Kantor Imigrasi Serang.
Dalam pemaparannya, Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol. Budi Novijanto menyampaikan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur dan berbasis regulasi.
Ia menjelaskan bahwa terdapat berbagai skema penempatan, antara lain Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), hingga penempatan mandiri.
“Setiap calon pekerja migran wajib memenuhi persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dalam jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap seperti paspor, visa kerja, dan perjanjian kerja,” ujar narasumber dari BP3MI Banten.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penempatan PMI dilakukan secara sistematis, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pelatihan dan seleksi sesuai negara tujuan.
Program kerja sama seperti G to G dengan Korea Selatan, Jepang, dan Jerman disebut memiliki tahapan seleksi yang ketat dan berbasis kompetensi.
Selain itu, BP3MI juga memaparkan peluang kerja di berbagai sektor seperti manufaktur, hospitality, konstruksi, pertanian, hingga kesehatan, dengan negara tujuan antara lain Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan sejumlah negara di Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa peluang kerja di luar negeri tersedia secara luas dengan persyaratan yang jelas dan terukur.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang dalam pemaparannya menekankan peran pemerintah daerah dalam pelindungan PMI, yang dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
“Pelindungan sebelum bekerja mencakup aspek administratif dan teknis, seperti kelengkapan dokumen, pelatihan, jaminan sosial, serta verifikasi data calon pekerja migran,” jelas Kepala Disnakertrans Kota Serang, Bapak Moch Poppy Nopriadi.
Disampaikan pula bahwa seluruh proses penempatan harus melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dan terdaftar dalam sistem SISKOP2MI. Calon pekerja migran diwajibkan melengkapi berbagai dokumen, termasuk KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat izin keluarga, serta sertifikat kompetensi.
Dalam pemaparan tersebut juga ditegaskan perbedaan antara jalur prosedural dan nonprosedural. Jalur resmi dinilai memberikan perlindungan hukum yang jelas serta kepastian kontrak kerja, sementara jalur ilegal berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan tidak adanya perlindungan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif. Peserta menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait prosedur bekerja ke luar negeri dan potensi risiko yang dihadapi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait bahaya TPPO dan TPPM, serta pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
(Adv)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya