Mediatamanews | Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyambut baik peluncuran Sistem Kerja pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tonggak penting dalam transformasi tata kelola Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia.
Peluncuran ini dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di Hotel Ayana Mid Plaza Jakarta, dan dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Direktorat TPI bertema Penguatan Tata Kelola Pemeriksaan Keimigrasian dalam Mewujudkan Sistem Perlintasan yang Modern dan Terintegrasi.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi, perwakilan kantor imigrasi dari berbagai wilayah, serta pemangku kepentingan terkait.
Turut hadir dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Jerry Prima. Acara dibuka dengan pemaparan arah kebijakan transformasi digital keimigrasian, dilanjutkan dengan pengenalan fitur serta mekanisme teknis dari Sistem Kerja TPI.
Sistem Kerja pada TPI merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-19.GR.01.01 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 14 November 2025.
Sistem ini menjadi pembaruan komprehensif dalam tata kelola pemeriksaan keimigrasian, yang tidak hanya menekankan aspek layanan, tetapi juga memperkuat standar prosedur pemeriksaan, deteksi dini pelanggaran, pengambilan keputusan berbasis risiko, serta integritas pengawasan perlintasan orang di perlintasan.
Melalui integrasi seluruh aplikasi dan basis data pemeriksaan, Sistem Kerja TPI menghadirkan ekosistem digital terpadu yang mencakup seluruh alur pemeriksaan: mulai dari pre-clearance, pemeriksaan awal dan lanjutan, validasi dokumen, pemadanan data, analisis risiko, hingga pelaporan dan evaluasi.
Sistem ini sekaligus mendorong optimalisasi penggunaan teknologi seperti autogate, perangkat biometrik, dan sistem pendukung keputusan lainnya untuk meningkatkan ketepatan dan konsistensi pemeriksaan keimigrasian.
Sejalan dengan peluncuran sistem kerja, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperkenalkan Pedoman Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1041.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Unit Analisis Penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pedoman ini mencerminkan komitmen Imigrasi dalam memperkuat fungsi pengawasan melalui pengelolaan data yang lebih profesional, sistematis, dan berorientasi pada keamanan nasional.

Unit Analisis Penumpang diposisikan sebagai garda terdepan dalam passenger profiling, pemantauan pola perjalanan mencurigakan, serta pemberian rekomendasi terhadap potensi ancaman sebelum maupun selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pedoman ini menegaskan pentingnya penggunaan data secara bertanggung jawab, perlindungan data pribadi, dan optimalisasi teknologi intelijen untuk mendukung pengawasan perlintasan orang secara proaktif.
Sebagai TPI dengan volume perlintasan internasional tertinggi di Indonesia, Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Sistem Kerja TPI dan Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang secara menyeluruh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas pemeriksaan sekaligus layanan keimigrasian di pintu gerbang utama Indonesia.
“Sebagai salah satu pintu masuk utama Indonesia, kami siap mendukung penuh penerapan Sistem Kerja TPI yang baru. Integrasi aplikasi, optimalisasi autogate, dan penguatan analisis penumpang menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemeriksaan keimigrasian serta meningkatkan ketepatan deteksi terhadap potensi pelanggaran,” ujar Galih.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital tidak akan berjalan optimal tanpa didukung SDM yang berintegritas tinggi.
“Transformasi digital hanya akan berhasil jika dijalankan oleh petugas yang beretika, profesional, dan memegang teguh kepercayaan publik. Seluruh jajaran kami siap mengemban amanah ini demi menghadapi dinamika mobilitas internasional yang terus berkembang,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian, serta memperkuat peranannya dalam menjaga keamanan perbatasan dan mendukung kelancaran mobilitas internasional.
(Ian Rasya)





