Mediatamanews|Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan, penundaan keberangkatan 2.474 WNI ini dilakukan sejak 1 Januari hingga 16 September 2024.
”Penundaan dilakukan terhadap WNI dengan dokumen perjalanan yang tidak lengkap,” ujarnya, Rabu (18/9/2024)
Selain itu, kata dia, penundaan juga dilakukan terhadap WNI dengan rencana perjalanan yang berisiko dan WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.
“Penundaan kami berlakukan untuk melindungi setiap Warga Negara Indonesia dari risiko Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kami juga selalu berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk proses lebih lanjut terhadap WNI yang ditunda keberangkatannya,” ucapnya. (Adv)