HukumNasional

Imigrasi Soetta Amankan WNA Overstay Dalam Operasi Wirawaspada Serentak Akhir Tahun 2025

Mediatamanews | Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan orang asing yang rutin dilaksanakan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat penegakan hukum keimigrasian serta memastikan ketertiban dan keamanan wilayah.

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Soekarno-Hatta menurunkan 34 personel dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan sasaran pengawasan meliputi apartemen, hotel, ruko, serta perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 13 (tiga belas) orang warga negara asing (WNA) yang berasal dari India, Inggris, Arab Saudi, Nigeria, Ghana, dan Tiongkok. Mayoritas WNA yang diperiksa diketahui memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang masih berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, petugas mendapati sebanyak 2 (dua) WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni V.O.A. (laki-laki, 37 tahun), warga negara Nigeria, yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan diduga izin tinggalnya telah habis masa berlaku, serta V.O.A. (laki-laki, 39 tahun), warga negara Ghana, yang memiliki izin tinggal namun diduga masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia.

Terhadap kedua WNA tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, petugas juga akan melakukan pemanggilan terhadap sebanyak 3 (tiga) WNA yang tidak kooperatif pada saat pemeriksaan lapangan, masing-masing X.L. (laki-laki, 38 tahun), L.W. (laki-laki, 48 tahun), dan L.W. (laki-laki, 45 tahun), seluruhnya warga negara Tiongkok pemegang izin tinggal dalam rangka penanaman modal (investor). Ketiganya akan dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait keberadaan serta aktivitasnya yang tidak dapat diverifikasi pada saat pemeriksaan di lokasi.

Dalam Operasi Wirawaspada tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas WNA dengan izin keimigrasian yang dimiliki, termasuk dugaan rangkap jabatan serta ketidaksesuaian data penjamin pada perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

WNA dari berbagai negara yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada/ist.

Terhadap temuan tersebut, Imigrasi memberikan peringatan serta mewajibkan pihak perusahaan penjaminnya untuk segera melakukan perbaikan dan penyelesaian perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan profesional.

“Operasi Wirawaspada kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian dan berperan aktif dalam melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan seluruh hasil Operasi Wirawaspada akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam rangka menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

(Ian Rasya)