Mediatamanews | Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memfasilitasi proses penjemputan oleh NCB Interpol Indonesia Div Hub Inter Polri, terhadap seorang Warga Negara Indonesia berinisial AA (LK, 49 tahun), yang merupakan subjek Interpol Red Notice (IRN) dalam kasus tindak pidana perbankan.
AA dipulangkan dari Doha, Qatar, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA901 dan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9) sekiara pukul 15.35 WIB.
Setibanya di Indonesia, AA langsung diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 untuk menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan Keimigrasian dilakukan untuk memastikan identitas, serta menindaklanjuti permintaan resmi NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi, subjek IRN diserahkan secara resmi kepada Divhubinter Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai prosedur. Setelah pemeriksaan, subjek IRN diserahkan kepada Divhubinter Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Soetta menegaskan bahwa Imigrasi Soetta berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas orang di perbatasan.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan pelaku tindak pidana serius seperti kejahatan perbankan tidak dapat melarikan diri dari proses hukum meski berpindah lintas negara,” tegasnya.
Proses penjemputan berlangsung dengan pengamanan ketat serta koordinasi erat antara Imigrasi dan Divhubinter Polri. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan peran pentingnya dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam menangani kasus yang melibatkan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
(Ian Rasya)





