Tegas Menjaga Kedaulatan: Penegakan Hukum Keimigrasian Konsisten Dilakukan
Langkah pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga tertib lalu lintas orang lintas negara. Sepanjang Januari hingga April 2025, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencatat sebanyak 57 Warga Negara Asing (WNA) telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), serta satu kasus dilimpahkan hingga ke tahap pro justitia.
Sebaran WNA yang dikenai TAK berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari China (19 orang) dan Malaysia (16 orang). Disusul oleh Korea Selatan, Prancis, Taiwan, Tajikistan, dan Thailand yang masing-masing berjumlah 4 orang. Sementara itu, terdapat 2 orang dari masing-masing negara Amerika Serikat, Thailand, dan Tunisia, serta masing-masing 1 orang dari Belgia dan Rusia.
“Kami tidak hanya memberikan pelayanan, tapi juga menjaga integritas wilayah melalui pengawasan yang aktif dan terukur,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto.
Pelayanan Semakin Modern: Mudah, Dekat, dan Inovatif
Selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, Kantor Imigrasi Surabaya terus melakukan berbagai optimalisasi. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 36.073 paspor telah diterbitkan, serta 1.303 permohonan izin tinggal WNA berhasil dilayani. Capaian ini didukung oleh sinergi unit layanan yang tersebar, mulai dari kantor induk hingga Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Sidoarjo dan Mojokerto.




