“Kami ingin mengajak seluruh unsur Timpora untuk juga mendukung program Desa Binaan Imigrasi, sebagai bagian dari pencegahan dini terhadap pengiriman pekerja migran non prosedural,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwadi menanyakan mengenai mekanisme pelaporan keberadaan orang asing berdasarkan UU Nomor 63 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) adalah media pelaporan yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal seperti hotel, losmen, dan mess perusahaan. Pihak kepolisian maupun pemerintah desa juga dapat mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi.

Sementara itu, Danramil Kapten Inf. Herman Hidayat menanyakan peran TNI dalam Timpora. Kabid Inteldakim menjelaskan bahwa Danramil merupakan unsur penting yang tercantum dalam SK Timpora Kecamatan dan dapat menjalankan sembilan poin tugas sesuai ketentuan bersama unsur lainnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh petugas Imigrasi Anton Purnomo terkait berbagai aspek teknis, mulai dari proses masuk-keluar WNA, jenis izin tinggal, pelaporan dokumen hilang, hingga dokumen anak berkewarganegaraan ganda.
Beberapa kepala desa turut menyampaikan dinamika di wilayah mereka terkait keberadaan WNA. Misalnya, permintaan agar surat domisili hanya berlaku satu bulan agar WNA rutin melapor ke desa, serta perlunya dasar hukum yang lebih jelas dalam mendata keberadaan WNA.




