Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan WNA harus dilakukan secara berkala dan kolaboratif, serta mendorong agar SK Timpora Kecamatan dapat disesuaikan untuk memberi peran lebih aktif kepada aparat desa.
Sebagai bagian dari penguatan sinergi dan perluasan jangkauan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Desa Ngoro, Desa Kutogirang, Desa Lolawang, Desa Sedati, Desa Manduro Manggunggajah, Desa Watesnegoro, Desa Purwojati, Desa Wonosari, dan Desa Candiharjo. Melalui program ini, diharapkan aparatur desa dapat berperan aktif dalam pendataan dan pelaporan keberadaan warga negara asing, serta mendukung upaya pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural secara berkelanjutan.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan seluruh pihak semakin solid dalam menjalankan peran masing-masing demi menjaga tertib administrasi dan keamanan di wilayah Kecamatan Ngoro. (Ian Rasya)




