Mediatamanews | Surabaya — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengadakan kegiatan “Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)” kepada para pemilik dan pengelola penginapan di wilayah kerjanya. Acara ini berlangsung di Hotel JW Marriott Surabaya dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai hotel, apartemen, penginapan, hingga instansi pemerintah daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan pemanfaatan APOA sebagai alat pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Keimigrasian. Aplikasi ini menjadi bagian penting dari transformasi digital dalam pengawasan keimigrasian, agar proses pelaporan lebih cepat, akurat, dan efisien.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Bapak Rio Andrireza, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan orang asing tak lepas dari peran serta aktif para pelaku usaha akomodasi. “Melalui pemanfaatan aplikasi APOA, kita membangun ekosistem keimigrasian yang modern dan patuh hukum,”

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Regi Haris Sasongko, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian. Ia menjelaskan bahwa para pengelola penginapan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap, dan ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi pidana atau denda. APOA dirancang agar proses pelaporan menjadi praktis, mulai dari registrasi, unggah data paspor, check-in, hingga check-out tamu asing. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur ekspor data untuk memudahkan pelaporan berkala.
Dalam sesi diskusi, para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait kendala teknis pelaporan, peran penyewa pihak ketiga, hingga mekanisme pelaporan untuk hunian apartemen atau asrama. Isu-isu seperti keterbatasan interaksi langsung dengan tamu asing dan tantangan operasional di lapangan juga dibahas secara terbuka.
Menutup kegiatan, pihak imigrasi mengimbau agar para pengelola penginapan terus menjalin komunikasi aktif dan segera melakukan registrasi APOA jika belum. “Pelaporan WNA bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bentuk kontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” tegas Regi Haris Sasongko.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha akomodasi terus terjalin, demi menciptakan pengawasan keimigrasian yang responsif terhadap dinamika global dan perkembangan teknologi.
(ADV)





