Mediatamanews | Tangerang – Imigrasi Tangerang menggelandang enam warga negara asing (WNA) asal Pakistan dengan visa investor fiktif dengan modus menjual kebab. Pasalnya, saat diamankan mereka tengah asik melayani pelanggan disebuah toko ‘Kebab Bin Khalid’ dikawasan Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
“Penangkapan enam WNA asal Pakistan ini merupakan hasil dari kegiatan Operasi “Wirawaspada” Keimigrasian. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia,” ujar Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, Senin (21/7/2025).
Bong Bong mengatakan ke-enam WNA itu diamankan didua lokasi terpisah yakni, Toko Kebab Bin Khalid yang berlokasi di Perum Bumi Asri, Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Kemudian, pada sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Buah 1, Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
“Pengawasan ini dilaksanakan atas dasar adanya laporan dari masyarakat. Ditambah lagi hasil pengumpulan bahan keterangan dan informasi yang kami dilakukan,” ucapnya.
Bong Bong membeberkan WNA diamankan pada lokasi pertama berinisial AK, MU, MA, NA. Mereka ditemukan sedang melakukan aktivitas melayani pembeli dan melakukan aktivitas memasak di Toko Kebab Bin Khalid.
“Kemudian lokasi kedua dirumah kontrakan yang tidak layak huni pada Perumahan Taman Buah 1. Mereka beri inisial MFYdan RB (hasil pengembangan petugas dari empat WNA sebelumnya yang ternyata mereka satu keluarga, Red),” kata Bong Bong.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui data base keimigrasian, sambung Bong Bong, AK dan MU pemegang izin tinggal terbatas investor dengan sponsor/penjamin PT BIN KHALID TRADERS. Sedangkan MA pemegang izin tinggal terbatas investor dengan sponsor/penjamin PT ZARA TEXTILE GROUP.
“Lalu, NA, MFY dan RB adalah pemegang izin tinggal kunjungan wisata. Fakta yang kami dapatkan AK, MU, MA tidak mengetahui mengenai sponsor/penjaminnya selama berada di Indonesia dan jumlah investasinya,” ujarnya.
Bong Bong juga menegaskan pihaknya mengkroscek ke alamat sponsor yang bersangkutan PT BIN KHALID TRADERS di Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat. Petugas pun tidak menemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan tersebut.
“Dilokasi itu merupakan apartemen tempat tinggal warga Indonesia. Kami juga mendatangi PT ZARA TEXTILE GROUP di Gedung Citra Tower, Jakarta Pusat yang ternyata virtual office dan ternyata semuanya fiktif,” kata Bong Bong.
Dia menambahkan atas dasar tersebut, ke-enamnya diduga melanggar Pasal 122, Pasal 123 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
(Mashuri NS/Ian Rasya)





