Mediatamanews | Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menangkap dan memeriksa enam Warga Negara Tiongkok atas dugaan pelanggaran izin tinggal di wilayah DIY. Lima orang diketahui masuk menggunakan Visa Kunjungan C2 untuk pelatihan, namun ternyata melakukan kegiatan rutin yang dikategorikan sebagai bekerja. Sementara satu orang lainnya memiliki ITAS kerja, tetapi lokasi kerja tidak sesuai dengan RPTKA yang tercatat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman untuk menentukan langkah selanjutnya, yaitu deportasi dan penangkalan atau penyidikan keimigrasian (pro justisia) bila ditemukan unsur pidana.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas namun humanis, sebagai bagian dari pengawasan orang asing yang berkelanjutan. Langkah ini mencerminkan komitmen Imigrasi Yogyakarta dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang PRIMA – Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
(Ian Rasya)





