Haryono mengungkapkan, jika petugas TIMPORA mendapati orang asing yang patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, mereka langsung menyampaikan informasi ke Inteldakim.
“Jika terbukti WNA tersebut melakukan pelanggaran, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian.
Dari tindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing, disebutkan Haryono, dominan kasus overstay, dan sebagian lagi penyalahgunaan izin tinggal. Orang asing yang melakukan pelanggaran overstay rata-rata berasal dari Amerika Serikat dan Nigeria.
Orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian untuk sementara waktu diamankan di Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, hingga pelakunya memperbaiki ketentuan keimigrasian.
“Rudenim menampung sementara orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, hingga menunggu proses deportasi atau pemulangan ke negara asal mereka,” kata Haryono.
Haryono mengatakan bahwa Imigrasi Kelas I Semarang ikut mendukung pembangunan di Semarang. Menurutnya, Imigrasi Kelas I Semarang akan memberikan pelayanan keimigrasian yang baik kepada setiap investor dari luar negeri yang ingin menjalin kerja sama dengan Pemkot Semarang maupun daerah lain di Jawa Tengah. (Ian Rasya/Syarif)




