Kalapas Karawang: Siapapun Masuk ke Lapas Kelas IIA Karawang Wajib Ikuti Prosedur Halinar
“Pesan di spanduk ini sebagai pesan psikologis kepada pengunjung dan oknum petugas agar mereka tidak melakukan pelanggaran yang sudah diberlakukan di Lapas. Khusus untuk petugas bahwa tugas mereka dipantau oleh pimpinan dan dipantau oleh negara,” ujarnya.
Christo Toar menyebutkan, selama menjabat Kalapas Kelas IIA Karawang, sudah menangani delapan oknum petugas yang melakukan pelanggaran, serta beberapa pengunjung yang didapati menyelundupkan alat komunikasi. Terhadap oknum petugas, telah dilimpahkan ke Kanwil Ditjen Pemasyarakatan untuk diberikan hukuman sesuai tindak pelanggaran yang dilakukan oknum petugas.
Ia menyampaikan, tindakan terhadap oknum petugas Lapas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS.Â